BACA JUGA: BPK Tak Berani Sentuh Bank Century
"Hingga saat ini, saya sendiri belum menerima dan melihat usulan tersebut
BACA JUGA: Pengacara Bibit-Chandra Bantah Rekaman
Namun, mengenai berapa prosentasenya, kami belum dapat melakukannya mengingat usulannya belum masuk,” Kepala Biro Humas Departemen Keuangan (Depkeu) RI Harry Soeratin kepada JPNN, Senin (26/10) siang.Sementara itu, mengenai penentuan prosentase kenaikan gaji tersebut, terang dia, akan disesuaikan dengan kas negara
BACA JUGA: Polisi Bantah Rekonstruksi Ary Muladi
Prinsipnya yang terpenting adalah jangan sampai uang negara habis untuk bayar gaji pejabat negara saja," ketusnya.Di tempat terpisah, Deputi MenPAN dan RB Ramli Naibaho juga mengatakan, setelah empat tahun pejabat negara di antaranya Presiden, Wakil Presiden (Wapres), dan menteri tidak mengalami kenaikan, tahun depan dipastikan naik, terlebih adanya instrumen usulan kenaikan gaji presiden, wapres, dan menteri sudah ada.
"Saat ini sedang digodok di Departemen Keuangan (Depkeu)Selanjutnya, Depkeu juga yang akan menilai harga setiap jabatanJadi, setiap pejabat negara, gajinya berberbeda," tutur Ramli.
Selain itu, sempat dijelaskan pula bahwa kenaikan gaji pejabat negara mau tidak mau harus dilakukan, mengingat empat tahun tidak ada kenaikan dan hanya fokus pada PNS(cha/esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ditantang Bentuk Pansus
Redaktur : Tim Redaksi