BACA JUGA: Pengacara Bibit-Chandra Bantah Rekaman
Alasannya, ia belum menerima limpahan kasus tersebut dari mantan Ketua BPK Anwar Nasution yang telah mengakhiri masa jabatannya.“Secara teknisnya kita masih menunggu sertijab (serah terima jabatan, Red) dari ketua BPK lama kepada yang baru,” kata Hadi usai pengambilan sumpah di Mahkamah Agung (MA), Senin (26/10).
Mantan Ditjen Pajak ini menyebut, dalam program kerja 100 hari ke depan ia lebih dulu meningkatkan peran dalam pengawasan dengan bekerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan badan Pengawas Daerah (Bawasda)
BACA JUGA: Polisi Bantah Rekonstruksi Ary Muladi
Disinggung tentang banyaknya unsur politisi di BPK, serta kemungkinan intervensi parpol dalam pelaksanaan tugas lembaga ini nantinya, Hadi menyebut soal independensi tetap tak akan terpengaruh.
“Semua keputusan tetap diambil melalui sidang tubuh BPK, yang bersifat kolegial,” tegasnya.
Dalam kasus bank Century, pemeriksaan BPK akan diarahkan pada proses merger, perolehan izin operasi sebagai bank devisa, memburuknya kondisi Bank Century, pemberian dan penggunaan (FPJP).
Selain itu, juga akan diperiksa seputar penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik, hingga penggunaan dan penyaluran dana penyelamatan oleh Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun
BACA JUGA: DPR Ditantang Bentuk Pansus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Kementrian Butuh Wakil
Redaktur : Tim Redaksi