Direktur III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim, Mabes Polri, Brigjenpol Yovianes Mahar, mengatakan, pihaknya belum menyerahkan kembali berkas itu ke Jaksa
BACA JUGA: Depkeu Belum Terima Usulan Kenaikan Gaji
Alasanya banyak hal yang harus dilengkapi, agar berkas itu benar-benar siap untuk dilimpahkan ke tingkat penuntutan.Termasuk di dalamnya, melengkapi keterangan para saksi untuk menguatkan, tuduhan yang diberikan kepada terduga Chandra
"Lagi kita upayakan (keterangan Julianto)," ujar jenderal bintang satu tersebut Senin (26/10).
Sebelumnya oleh penuntut umum, berkas Chandra, dikembalikan karena ada kekurangan yang harus ditambahkan penyidik polri
BACA JUGA: BPK Tak Berani Sentuh Bank Century
Nantinya, jika berkas itu rampung akan dikirimkan kembali ke kejaksaan yang kemudian meneruskannya ke pengadilan.Sebagai gambaran, Chandra ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dalam pengungkapan dugaan korupsi proyek Sistem
Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan
BACA JUGA: Pengacara Bibit-Chandra Bantah Rekaman
Suap itu diduga dititipkan melalui Ary Muladi dan Julianto, agar perkara Anggoro, yang kini buron itu tak dilanjutkan KPK.(zul/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bantah Rekonstruksi Ary Muladi
Redaktur : Tim Redaksi