Penyidik Lengkapi Berkas Chandra

Senin, 26 Oktober 2009 – 17:06 WIB
JAKARTA-  Berkas penyidikan pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah, belum diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)Alasannya, penyidik Bareskrim, Mabes Polri, masih melengkapi berkas tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan itu. 

Direktur III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim, Mabes Polri, Brigjenpol Yovianes Mahar, mengatakan, pihaknya belum menyerahkan kembali berkas itu ke Jaksa

BACA JUGA: Depkeu Belum Terima Usulan Kenaikan Gaji

Alasanya banyak hal yang harus dilengkapi, agar berkas itu benar-benar siap untuk dilimpahkan ke tingkat penuntutan.
 
Termasuk di dalamnya, melengkapi keterangan para saksi untuk menguatkan, tuduhan yang diberikan kepada terduga Chandra
Salah satu saksi yang keterangannya diperlukan itu adalah Julianto, sosok yang disebut-sebut sebagai perantara penyuapan.
 
"Lagi kita upayakan (keterangan Julianto)," ujar jenderal bintang satu tersebut Senin (26/10).

Sebelumnya oleh penuntut umum, berkas Chandra, dikembalikan karena ada kekurangan yang harus ditambahkan penyidik polri

BACA JUGA: BPK Tak Berani Sentuh Bank Century

Nantinya, jika berkas itu rampung akan dikirimkan kembali ke kejaksaan yang kemudian meneruskannya ke pengadilan.

Sebagai gambaran, Chandra ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dalam pengungkapan dugaan korupsi proyek Sistem
Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan
Bersama rekannya Bibit Samat Rianto, ia diduga menerima suap dari Anggodo, adik tersangka Anggoro Widjaja, bos PT Masaro Radiokom

BACA JUGA: Pengacara Bibit-Chandra Bantah Rekaman

Suap itu diduga dititipkan melalui Ary Muladi dan Julianto, agar perkara Anggoro, yang kini buron itu tak dilanjutkan KPK.(zul/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bantah Rekonstruksi Ary Muladi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler