Menurut Patra M Zein, kuasa hukum Panda, mereka akan mengupayakan agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi-saat menyidangkan kasus kliennya-nanti bisa memanggil Bibit dan Chandra guna didengarkan kesaksiannya
BACA JUGA: AMD Anggap Syahganda Telah Memfitnah SBY
“Setiap warga itukan berhak untuk mengajukan saksi meringankan dalam rangka proses hukum yang sedang dijalaninya,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (20/3), di Jakarta.Patra mengaku heran dengan alasan kedua pimpinan KPK yang menyatakan bahwa keterangannya sebagai saksi ade charge untuk Panda tidak relevan
BACA JUGA: REI Desak Pemerintah Terbitkan Permenpera Hunian Berimbang
"Harapan Kami padahal sederhana sajaMenurut Patra, bagi Panda keterangan tersebut tentu sangat dibutuhkan
BACA JUGA: Sesmenpan: Urusan Honorer Sudah Tuntas!
Supaya dapat meluruskan sangkaan penyidik bahwa kliennya menerima suap untuk memuluskan Miranda menjadi DGSBI-yang salah satu refrensi hukum penyidik adalah pertemuan tersebut"Dengan keengganan kedua Pimpinan KPK itu hadir memenuhi penyidik tentu akan menjadi pertanyaan publik an Kita semua tentunya," ujar kuasa hukum Panda serius.Menjelang persidangan Panda yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik, Patra mengatakan mereka di tim kuasa hukum sudah menyiapkan berbagai hal yang dibutuhkan untuk disampaikan di persidangan kelak di Pengadilan Tipikor"Tidak juga jurus jitu, tapi sejumlah argumen dan fakta terkait persidanganApa saja dia, nanti di persidangan kita lihat," pungkasnya(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TPDI Minta MA Tak Gunakan Hakim TC Sebelumnya
Redaktur : Tim Redaksi