Bibit-Chandra "Haram" Hadir Rapat di DPR

Senin, 31 Januari 2011 – 18:18 WIB
wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

JAKARTA - Komisi III melarang kehadiran dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dalam rapat-rapat di DPRPasalnya, mayoritas anggota Komisi III DPR adalah pimpinan KPK yang bermasalah secara hukum kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.

"Kalau berdasarkan keputusan tadi seperti itu," kata Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edi usai rapat pimpinan Komisi III bersama dengan kelompok fraksi (Poksi) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/1)

BACA JUGA: Lagi, Berkas Gayus Ditolak Kejaksaan



Pimpinan Komisi III bersama Poksi menggelar rapat internal pascarapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK yang berakhir deadlock
Meski Bibit dan Chandra sudah mengantongi keputusan deponeering dari Jaksa Agung Basrief Arief, namun mayoritas anggota Komisi III menolak kehadiran Bibit dan Chandra.

Alasannya, karena penolakan atas deponering sudah menjadi keputusan politik DPR

BACA JUGA: Agung Laksono Bagi-bagi Penghargaan ke 10 Gubernur

Tjatur menambahkan, keberadaan depenoring sebenarnya diakui secara hukum
Hanya saja kata dia, mayoritas anggota Komisi III tidak bisa menerima ada tersangka korupsi memimpin lembaga terhormat seperti KPK.

"Kita mengakui deponering, bahwa itu sah

BACA JUGA: Menkeu Tolak Keterlibatan BPKP

Tetapi sebagian teman-teman Komisi III itu beranggapan bahwa tidak bisa menerima  ada tersangka korupsi memimpin lembaga terhormat," katanya.

Deponering menurut Tjatur hanya mengenyampingkan perkara bukan menghapus status dari perkara"Karena deponering dianggap masih berstatus tersangka," katanya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terus Didesak Bidik Penyuap Kasus TC


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler