JAKARTA - Komisi III melarang kehadiran dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dalam rapat-rapat di DPRPasalnya, mayoritas anggota Komisi III DPR adalah pimpinan KPK yang bermasalah secara hukum kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.
"Kalau berdasarkan keputusan tadi seperti itu," kata Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edi usai rapat pimpinan Komisi III bersama dengan kelompok fraksi (Poksi) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/1)
BACA JUGA: Lagi, Berkas Gayus Ditolak Kejaksaan
Pimpinan Komisi III bersama Poksi menggelar rapat internal pascarapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK yang berakhir deadlock
Alasannya, karena penolakan atas deponering sudah menjadi keputusan politik DPR
BACA JUGA: Agung Laksono Bagi-bagi Penghargaan ke 10 Gubernur
Tjatur menambahkan, keberadaan depenoring sebenarnya diakui secara hukum"Kita mengakui deponering, bahwa itu sah
BACA JUGA: Menkeu Tolak Keterlibatan BPKP
Tetapi sebagian teman-teman Komisi III itu beranggapan bahwa tidak bisa menerima ada tersangka korupsi memimpin lembaga terhormat," katanya.Deponering menurut Tjatur hanya mengenyampingkan perkara bukan menghapus status dari perkara"Karena deponering dianggap masih berstatus tersangka," katanya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terus Didesak Bidik Penyuap Kasus TC
Redaktur : Tim Redaksi