Lagi, Berkas Gayus Ditolak Kejaksaan

Asal-Usul Uang Tak Jelas

Senin, 31 Januari 2011 – 18:02 WIB

JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief telah memerintahkan agar berkas acara pemeriksaan kasus korupsi dan pencucian uang Gayus Partahanan Tambunan dikembalikan ke penyidik Bareskrim Mabes PolriPengembalian dilakukan karena penyidik belum bisa menjelaskan asal uang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar yang diterima mantan pegawai Ditjen Pajak golongan III A tersebut.

"Kita minta penyidik supaya melengkapi berkas lagi, terutama soal asal-usul uang," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkun) Babul Khoir Harahap, saat dihubungi wartawan Senin (31/1)

BACA JUGA: Agung Laksono Bagi-bagi Penghargaan ke 10 Gubernur

Ini adalah kali ketiga kejaksaan mengembalikan berkas setelah jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menerimanya pada Senin (24/1).

Berkas perkara bernomor BP/B.10-17/VII/2010/Tipidkor tanggal 1 Juli 2010 menyebutkan Gayus akan dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 B UU Tipikor dan Pasal 3 ayat 1 UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang yang telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003.

Sampai sekarang belum diketahui pihak mana yang telah memberikan uang pada Gayus
Namun dalam beberapa kali pengakuan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus menyebut bahwa uang Rp 28 miliar merupakan pemberian 3 perusahaan grup Barie yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin, dan PT Bumi Resources

BACA JUGA: Menkeu Tolak Keterlibatan BPKP

Namun sampai sekarang ketiga perusahaan tersebut membantah keras menggunakan jasa Gayus agar mendapat keringanan pajak
(pra/jpnn)

BACA JUGA: KPK Terus Didesak Bidik Penyuap Kasus TC

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habibie Kritisi Cara Pemerintah Tangani BUMN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler