MK Kukuhkan Kemenangan Calon PDIP di Buru Selatan

Jumat, 04 Maret 2011 – 17:26 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Tagop Sudarsono Soulisa-Ayub Seleky pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buru Selatan, LampungPasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini ditetapkan sebagai pemenang dengan memperoleh suara terbanyak 8.443 suara

BACA JUGA: MK Sahkan Kemenangan Ismail-Didik di Kutai Barat



Dalam amar putusan MK menetapkan pula perolehan suara pemilukada Buru Selatan tahun 2010 untuk pasangan Anthonius Lesnussa-Hadji Ali memperoreh suara 7.352, pasangan Mahmud Sowakil-Imanuel Teslatu 3.932, pasangan Nurain Patjina Fatsey-Alexander Leopold Lesbatte 3.381 suara, pasangan Zainudin Booy-Yohanis Lesnussa 6.256, pasangan Abdul Basir Solissa-Didon Limau 2.392 suara, dan pasangan Tagop Sudarsono Souulissa-Ayub Seleky memperoleh 8.443 suara.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan untuk melaksanakan putusan ini,” kata ketua majelis hakim Mahfud MD membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/3)

Selain itu, MK dalam putusannya juga mempertimbangkan hasil pemungutan suara ulang oleh KPUD Buru Selatan di 12 TPS yang ada di  Kecamatan Ambalau dan 1 TPS di kecamatan Waesama dan menerbitkan keputusan Nomor 29 tahun 2011 tentang perubahan keputusan KPUD Buru Selatan Nomor 25 tahun 2010 tentang perolehan suara pemilukada Buru Selatan.

“Untuk menguatkan dasar keputusannya, termohonn melampirkan bukti-bukti beritas acara pemungutan suara dan penghitungan suara di 13 TPS,” kata hakim Ahmad Fadlil Sumadi


Lebih jauh,  Fadlil mengatakan terhadap keputusan KPUD Buru Selatan, para pasangan calon tidak mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilukada Buru Selatan

BACA JUGA: PKS Diminta Sadar Posisi

“Maka untuk menjamin kepastian hukum, mahkamah menetapkan perolehan suara  masing-masing  pasangan calon sesuai keputusan KPUD Buru Selatan Nomor 29 tahun 2011 tentang perubahan keputusan KPUD Buru Selatan Nomor 25 tahun 2010 tentang perolehan suara pasangan calon pemilukda Buru Selatan,” tandasnya
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Pram Bilang, Tangis Nurdin Kurang Panjang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perda Ahmadiyah, Bukti Pembangkangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler