Bibit: Kita Lapor Terus Tandatangan

Senin, 28 September 2009 – 14:32 WIB
JAKARTA- Usai wajib lapor dua pimpinan nonaktif KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto langsung meninggalkan Bareskrim Mabes PolriKeduanya tak banyak berkomentar usai memberikan laporan kepada polisi

BACA JUGA: Depdagri Tolak Rehabilitasi

Bibit dan Chandra masuk Bareskrim sejak pukul 11.15 dan keluar pukul 12.45.

"Tidak ada pemeriksaan
Kita lapor terus tanda tangan," kata Bibit saat berjalaan menuju mobilnya

BACA JUGA: Milih Dosen Dibanding Pimpinan KPK

Sementara Chandra M Hamzah enggan berkomentar sama sekali.

Keduanya akan kembali harus memenuhi wajib lapor pada 10 Oktober mendatang.

Terkait melaporkan Kepala Bareskrim Komjen Pol Susno Duaji, hal itu dilakukan oleh tim kuasa hukum KPK di ruangan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Gedung Rupatama, Mabes Polri dan diterima Inspektur Irwasum Komjen Pol Yusuf Manggabarani
Sedangkan Bibit dan Chandra tidak ikut.

Menurut Ahmad Rifai, anggota kuasa hukum KPK, laporan itu terkait dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan berkaitan penetapan Chandra dan Bibit sebagai tersangka

BACA JUGA: Banding Imba Diputus Oktober

Karena telah melanggar pasal 6 huruf  n, o dan q PP No 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polisi, yaitu soal rekayasa tentang penyidikan dan pemaksaan penyidikan yang bukan kewenangannya itu.

"Yang kedua, penyidikan ini tidak berdasarkan kepentingan hukum yang berlakuKami nilai ini melanggar pasal 19 UU No 2 Tahun 2002 tentang PolriSerta pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenangan, yang jelas dilakukan penyidik, di mana mempengaruhi proses penyidikan dan mengubah materi penyidikanIni sudah merupakan kejahatan," terang dia.

Tim kuasa hukum KPK mendesak Kapolri untuk melakukan sidang disiplin dan sidang kode etik profesi kepolisian negaraHal itu akan disampaikan Kapolri melalui surat lewat Irwasum.

Soal pemaksaan kewenangan, Achmad mengatakan, pada awalnya pemeriksaan Bibit dan Chandra melakukan pemeriksaan berdasarkan atas testimoni AATapi kepolisian tidak bisa membuktikan isi testimoni AA tersebut dan justru memaksakan Bibit dan Chandra sebagai tersangkaKatanya, jika polisi tidak bisa membuktika testimoni AA itu seharusnya dilakukan penghentian penyidikan.

"Apalagi penasehat hukum AA belakangan mengakui, kalau testimoni itu dibuat atas paksaan polisiDan atas permintaan polisiIni sudah kejahatan yang luar biasa," katanya.(mas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hak Pasien Lebih Terjamin dan Dilindungi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler