BACA JUGA: Depdagri Tolak Rehabilitasi
Bibit dan Chandra masuk Bareskrim sejak pukul 11.15 dan keluar pukul 12.45."Tidak ada pemeriksaan
BACA JUGA: Milih Dosen Dibanding Pimpinan KPK
Sementara Chandra M Hamzah enggan berkomentar sama sekali.Keduanya akan kembali harus memenuhi wajib lapor pada 10 Oktober mendatang.
Terkait melaporkan Kepala Bareskrim Komjen Pol Susno Duaji, hal itu dilakukan oleh tim kuasa hukum KPK di ruangan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Gedung Rupatama, Mabes Polri dan diterima Inspektur Irwasum Komjen Pol Yusuf Manggabarani
Menurut Ahmad Rifai, anggota kuasa hukum KPK, laporan itu terkait dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan berkaitan penetapan Chandra dan Bibit sebagai tersangka
BACA JUGA: Banding Imba Diputus Oktober
Karena telah melanggar pasal 6 huruf n, o dan q PP No 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polisi, yaitu soal rekayasa tentang penyidikan dan pemaksaan penyidikan yang bukan kewenangannya itu."Yang kedua, penyidikan ini tidak berdasarkan kepentingan hukum yang berlakuKami nilai ini melanggar pasal 19 UU No 2 Tahun 2002 tentang PolriSerta pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenangan, yang jelas dilakukan penyidik, di mana mempengaruhi proses penyidikan dan mengubah materi penyidikanIni sudah merupakan kejahatan," terang dia.
Tim kuasa hukum KPK mendesak Kapolri untuk melakukan sidang disiplin dan sidang kode etik profesi kepolisian negaraHal itu akan disampaikan Kapolri melalui surat lewat Irwasum.
Soal pemaksaan kewenangan, Achmad mengatakan, pada awalnya pemeriksaan Bibit dan Chandra melakukan pemeriksaan berdasarkan atas testimoni AATapi kepolisian tidak bisa membuktikan isi testimoni AA tersebut dan justru memaksakan Bibit dan Chandra sebagai tersangkaKatanya, jika polisi tidak bisa membuktika testimoni AA itu seharusnya dilakukan penghentian penyidikan.
"Apalagi penasehat hukum AA belakangan mengakui, kalau testimoni itu dibuat atas paksaan polisiDan atas permintaan polisiIni sudah kejahatan yang luar biasa," katanya.(mas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hak Pasien Lebih Terjamin dan Dilindungi
Redaktur : Tim Redaksi