Hamka Bayar Rumah dengan TC BII

Selasa, 20 April 2010 – 16:49 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (20/4), kembali menggelar persidangan terdakwa Hamka Yamdhu, dalam kasus penerimaan traveller's cheque terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada tahun 2004 laluDalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi yang terkait dengan penerimaan TC BII oleh terdakwa Hamka Yamdhu

BACA JUGA: Tak Mau Pindah, Sanksinya Dipecat

Mereka adalah Jamilah, mantan sekretaris pribadinya, Ali Sadikin (sopir pribadi), Himawan Basuki (rekan bisnis Hamka dari PT Global International), Entin Rustini (staf keuangan PSSI), serta Jhon Samuel Tumewa (pemilik rumah yang dibeli Hamka).

Para saksi yang dihadirkan itu pun membeberkan keteranganya, terkait TC BII yang diterima Hamka
Berdasarkan pengakuan dari para saksi, diperkirakan Hamka menerima TC BII tidak hanya sebanyak 10 lembar, sebagaimana pengakuan yang ia ungkapkan dalam persidangan sebelumnya.

Seperti yang diungkapkan Jamilah misalnya

BACA JUGA: Masyarakat Adukan Sengketa Tanah ke DPR

Dia mengakui telah mencairkan tiga lembar TC BII atas perintah Hamka
"Saya yang mencairkan sebanyak tiga lembar, dengan nilai perlembarnya Rp 50 juta

BACA JUGA: Pelindo Klarifikasi Masalah Koja ke DPR

Kemudian setelah dicairkan, digunakan untuk dana kampanye," ungkapnya.

Sementara, Himawan Basuki mengaku kenal dengan Hamka saat dirinya menjadi rekan bisnisHamka katanya, merupakan salah satu pemegang saham di perseroan Sarana Karya Cemerlang"Saat itu, selain uang yang digunakan, Pak Hamka juga menggunakan 10 lembar TC BII (dalam pendanaan)Sampai sekarang terdakwa masih menjadi salah satu pemegang saham," ujarnya pula.

Hamka sendiri juga disebutkan pernah membeli rumah seharga Rp 7 miliar lebihUntuk itu, ia dikatakan menggunakan dana antara Rp 450-500 juta dalam bentuk lembaran TC BII guna membayar DP-nya"Saat itu DP untuk pembelian rumah diberikan oleh istri Hamka, yang diterima ibu saya," ungkap Jhon Samuel Tumena pula, sang pemilik rumah.

Selanjutnya, saksi Entin Rustini selaku staf keuangan PSSI, juga menyebutkan pernah mencairkan TC BII atas perintah HamkaTerdakwa Hamka sendiri memang merupakan salah seorang pengurus di bagian keuangan PSSI saat itu(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Achmad Sujudi Merasa Ditipu Staf


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler