BACA JUGA: Tak Mau Pindah, Sanksinya Dipecat
Mereka adalah Jamilah, mantan sekretaris pribadinya, Ali Sadikin (sopir pribadi), Himawan Basuki (rekan bisnis Hamka dari PT Global International), Entin Rustini (staf keuangan PSSI), serta Jhon Samuel Tumewa (pemilik rumah yang dibeli Hamka).Para saksi yang dihadirkan itu pun membeberkan keteranganya, terkait TC BII yang diterima Hamka
Seperti yang diungkapkan Jamilah misalnya
BACA JUGA: Masyarakat Adukan Sengketa Tanah ke DPR
Dia mengakui telah mencairkan tiga lembar TC BII atas perintah HamkaBACA JUGA: Pelindo Klarifikasi Masalah Koja ke DPR
Kemudian setelah dicairkan, digunakan untuk dana kampanye," ungkapnya.Sementara, Himawan Basuki mengaku kenal dengan Hamka saat dirinya menjadi rekan bisnisHamka katanya, merupakan salah satu pemegang saham di perseroan Sarana Karya Cemerlang"Saat itu, selain uang yang digunakan, Pak Hamka juga menggunakan 10 lembar TC BII (dalam pendanaan)Sampai sekarang terdakwa masih menjadi salah satu pemegang saham," ujarnya pula.
Hamka sendiri juga disebutkan pernah membeli rumah seharga Rp 7 miliar lebihUntuk itu, ia dikatakan menggunakan dana antara Rp 450-500 juta dalam bentuk lembaran TC BII guna membayar DP-nya"Saat itu DP untuk pembelian rumah diberikan oleh istri Hamka, yang diterima ibu saya," ungkap Jhon Samuel Tumena pula, sang pemilik rumah.
Selanjutnya, saksi Entin Rustini selaku staf keuangan PSSI, juga menyebutkan pernah mencairkan TC BII atas perintah HamkaTerdakwa Hamka sendiri memang merupakan salah seorang pengurus di bagian keuangan PSSI saat itu(oji/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Achmad Sujudi Merasa Ditipu Staf
Redaktur : Tim Redaksi