Juru bicara masyarakat Meruya Selatan, Sukayat yang didampingi oleh Anggota DPD RI asal DKI Jakarta AM Fatwa menuding tidak kunjung selesainya sengketa lahan tersebut disebabkan adanya intervensi mafia hukum
BACA JUGA: Pelindo Klarifikasi Masalah Koja ke DPR
"Masalahnya sudah mencuat sejak tahun 1984 silamKeputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, lanjutnya, juga telah diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tinggi pada tahun 1997
BACA JUGA: Achmad Sujudi Merasa Ditipu Staf
"Konflik mulai muncul pada tahun 2001, seiring keluarnya keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT Porta Nigra yang bersengketa dengan masyarakat Meruya SelatanUntuk itu, masyarakat Meruya Selatan meminta bantuan Komisi III DPR untuk membantu penuntasan permasalahan pertanahan di Kelurahan Meruya Selatan
BACA JUGA: PPATK Laporkan Kejanggalan Rekening Hakim
"Konflik tersebut kami yakini pasti ada intervensi mafiak hukum," tegas Sukayat.Menyikapi laporan masyarakat tersebut, Anggota Komisi III Nudirman Munir, mengatakan, dirinya sepakat untuk sama-sama memberantas mafia hukum di bidang pertanahan yang sering terjadi di dalam masyarakat"Saya meminta agar tiap-tiap perwakilan masyarakat dapat memberikan fakta-fakta yang akurat guna mendukung penyelesaian masalahnya," tegas Nudirman Munir.
Sementara Anggota Komisi III DPR lainnya, Nasir Jamil (F-PKS) mengaku heran permasalahan sengketa lahan di Kelurahan Meruya Selatan sampai saat ini belum selesaiMenurutnya, Komisi II DPR periode yang lalu telah berusaha memfasilitasi perdamaian antara warga Meruya Selatan dengan PT Porta Nigra“Saya heran permasalahan ini masih berlangsung,” ujar Nasir Jamil.
Nasir mengusulkan agar Komisi III DPR dapat berkoordinasi dengan Komisi II DPR yang menangani masalah pertanahan“Masalah ini sangat serius sekali mengingat sudah carut-marutnya permasalahan tanah di Indonesia,” tegas Nasir(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Ibrahim Ancam Praperadilankan KPK
Redaktur : Tim Redaksi