"Sanksinya hanya satu kalau tidak bersedia dipindah yaitu diberhentikan," tegas Deputi Menteri PAN&RB bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho yang dihubungi JPNN, Selasa (20/4).
Pilihan tetap jadi PNS atau berhenti jika tidak bersedia dipindah, lanjutnya, mau tak mau harus dilakukan
BACA JUGA: Masyarakat Adukan Sengketa Tanah ke DPR
Sebab, pendekatan persuasif pemerintah tidak membuahkan hasilBACA JUGA: Pelindo Klarifikasi Masalah Koja ke DPR
Meski akan diberikan gaji serta insentif yang lebih tinggi dibandingkan dokter di kota, namun tidak ada yang bersedia"Sebenarnya ketika seorang calon PNS diangkat PNS, mereka telah menandatangani perjanjian bersedia ditempatkan dimana saja
BACA JUGA: Achmad Sujudi Merasa Ditipu Staf
Sayangnya itu tidak direalisasikanBegitu diangkat mereka menolak dipindahkan dengan berbagai macam alasan," beber Ramli.Melihat kondisi itulah, pusat kemudian bersepakat untuk mengubah sistem penempatan PNS"Kita ikut seperti TNI Polri lahBegitu lulus, dia ditempatkan dan dipindahkan di mana saja dan hanya berlaku 2-3 tahun sajaMakanya, TNI Polri kita lebih banyak pengalaman dibanding PNS yang ngendon di satu tempat saja," ulasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat akan menerapkan sistem perpindahan pegawai secara paksaMeski belum akan dilaksanakan tahun ini, namun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menggodok aturan baru tersebut.
Perpindahan ini merata baik pusat dan daerahMisalnya, PNS pusat dipindahkan ke Papua atau SulawesiSebaliknya dari Papua dipindahkan ke pusatLewat tukar menukar pegawai ini, masing-masing aparatur akan mengetahui kelebihan serta kekurangan sistem pemerintahan di instansinya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Laporkan Kejanggalan Rekening Hakim
Redaktur : Tim Redaksi