Tak Mau Pindah, Sanksinya Dipecat

Selasa, 20 April 2010 – 16:08 WIB
JAKARTA- Pemerintah akan menerapkan sistem perpindahan PNS secara paksa untuk mengisi sejumlah formasi di pedesaan atau luar kotaJika ada PNS yang tidak bersedia dipindah, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas.

"Sanksinya hanya satu kalau tidak bersedia dipindah yaitu diberhentikan," tegas Deputi Menteri PAN&RB bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho yang dihubungi JPNN, Selasa (20/4).

Pilihan tetap jadi PNS atau berhenti jika tidak bersedia dipindah, lanjutnya, mau tak mau harus dilakukan

BACA JUGA: Masyarakat Adukan Sengketa Tanah ke DPR

Sebab, pendekatan persuasif pemerintah tidak membuahkan hasil
Dia mencontohkan dokter ahli

BACA JUGA: Pelindo Klarifikasi Masalah Koja ke DPR

Meski akan diberikan gaji serta insentif yang lebih tinggi dibandingkan dokter di kota, namun tidak ada yang bersedia
Akibatnya, di daerah terpencil kekurangan bany tenaga dokter.

"Sebenarnya ketika seorang calon PNS diangkat PNS, mereka telah menandatangani perjanjian bersedia ditempatkan dimana saja

BACA JUGA: Achmad Sujudi Merasa Ditipu Staf

Sayangnya itu tidak direalisasikanBegitu diangkat mereka menolak dipindahkan dengan berbagai macam alasan," beber Ramli.

Melihat kondisi itulah, pusat kemudian bersepakat untuk mengubah sistem penempatan PNS"Kita ikut seperti TNI Polri lahBegitu lulus, dia ditempatkan dan dipindahkan di mana saja dan hanya berlaku 2-3 tahun sajaMakanya, TNI Polri kita lebih banyak pengalaman dibanding PNS yang ngendon di satu tempat saja," ulasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat akan menerapkan sistem perpindahan pegawai secara paksaMeski belum akan dilaksanakan tahun ini, namun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menggodok aturan baru tersebut.

Perpindahan ini merata baik pusat dan daerahMisalnya, PNS pusat dipindahkan ke Papua atau SulawesiSebaliknya dari Papua dipindahkan ke pusatLewat tukar menukar pegawai ini, masing-masing aparatur akan mengetahui kelebihan serta kekurangan sistem pemerintahan di instansinya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Laporkan Kejanggalan Rekening Hakim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler