Dewan Sandera Raskin

Senin, 12 Juli 2010 – 09:09 WIB
SUMENEP-Polemik pembungkusan ulang (repacking) beras untuk keluarga miskin (raskin) di Kec Arjasa, terus menggelindingSetelah minta kasus ini diusut tuntas, Komisi B DPRD Sumenep berencana mencekal distribusi raskin ke Arjasa

BACA JUGA: Bahaya Korupsi Sejajar Miras

Alasannya, raskin kepada masyarakat Arjasa tidak tepat sasaran dan perlu dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan
Sebab, penerima manfaat di kecamatan pulau itu menjual bantuan beras bersubsidi kepada pihak lain.

Pernyataan disampaikan Ketua Komisi B Bambang Prayogi

BACA JUGA: Satpol PP Dipersenjatai, PKL Kudus Resah

"Kalau (raskin) dijual lagi berarti mereka (penerima, Red) tidak membutuhkan beras
Makanya, komisi B akan menghentikan bantuan raskin yang ke Arjasa," katanya kepada koran ini kemarin.Selain itu, pihaknya akan memanggil tim raskin yang anggotanya antara lain dari unsur pemkab dan polres, untuk koordinasi dan mencari solusi

BACA JUGA: 200 Ha Tanaman Padi Gagal Panen

"Kami akan panggil semuanya," tegasnya.

Apakah penjualan raskin kemudian di-repacking mengarah tindak pidana? Bambang mengiyakanAlasannya, raskin bukan barang yang dapat diperjualbelikan secara bebas"Raskin itu kan disubsidi oleh pemerintahJadi, kalau dijual lagi sudah masuk ke ranah hukum," katanya.

Dia menjelaskan, setelah disubsidi, harga raskin Rp 1.600 per kilogramKemudian setelah sampai ke rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM), penerima menjual ke tengkulak seharga Rp 3.000 hingga Rp 3.500 per kilogramSelanjutnya raskin di-repacking, dibawa lagi ke daratan, dan dijual.

Menurut Bambang, penjualan raskin dari tangan penerima di Arjasa sering terjadiBerdasarkan informasi yang diterima dari anggota dewan asal kepulauan, penjualan raskin setelah dilakukan di daratan, kini berganti modus baru dengan dijual di kepulauan.

Sementara Kapolres Sumenep AKBP Pri Hartono Eling Lelakon melalui Kasat Reskrim AKP MochAndi Lilik mengatakan, polres belum menerima laporan terkait penjualan raskin tersebut"Tidak ada laporan," katanya.

Menurut dia, polisi tidak bisa melakukan serangkaian penyelidikan tanpa adanya laporan tertulis dan konkret"Kalau ada laporan, tentu harus juga ada yang dirugikan, ada unsur pidana, dan terlaporKami tidak bisa menindaklanjuti laporan kalau hanya secara lisan," tegasnya.

Terpisah, Camat Arjasa Hasbullah menepis warganya tidak membutuhkan bantuan raskinMenurut dia, penjualan raskin oleh sebagian penerima hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok lainnya"Untuk kebutuhan lauk-pauk," katanya.

Dia menyayangkan sikap dewan yang terkesan grusa-grusuAlasannya, selama ini temuan dewan hanya atas dasar informasi yang diterima"Coba turun ke lapangan, biar tahu," katanya dengan nada tinggi.

Seperti diberitakan, bupati Sumenep menganggap tak ada masalah dengan repacking beras murah bersubsidi di Kec ArjasaPernyataan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumenep sebagai tanggapan terhadap pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi di dewan atas perhitungan APBD 2009.

Bupati dalam tanggapannya yang dibacakan Wakil Bupati MochDachlan beralasan, repacking terjadi setelah raskin sampai ke RTSPMKemudian, beras murah bersubsidi itu dijual kembali penerima untuk kebutuhan lain di luar berasLalu, pedagang yang membeli beras membawa ke daratan lagi untuk dijual kembali(uji/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Tabung LPG Terus Bertambah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler