JAKARTA - Seluruh tenaga kesehatan seperti bidan, perawat, apoteker, sanitarian, ahli gizi, analis laboratorium, dan petugas Kesehatan Masyarakat (Kesmas) wajib memiliki izin praktik atau Surat Tanda Registrasi (STR)"Bila selama ini hanya dokter dan dokter gigi yang wajib punya izin praktik, tahun depan seluruh tenaga kesehatan strategis seperti bidan dan perawat harus punya STR," ujar Kepala Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri PPSDM Kesehatan Meinarwati.
Belum adanya kewajiban registrasi bagi tenaga kesehatan tersebut menyebabkan kualitas pelayanan dan kompetensi keahlian tenaga kesehatan tidak merata di seluruh daerah
BACA JUGA: Demokrat Juga Minta Sultan Mundur dari Golkar
"Sekolah perawat dan bidan banyak, tapi tidak semua terakreditasi dengan baikPeningkatan kompetensi tenaga kesehatan tersebut diharapkan melindungi masyarakat atas tindakan tenaga kesehatan serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat
BACA JUGA: Penegakan HAM Baru Baik di Atas Kertas
"Dengan kompetensi tenaga kesehatan yang standar, tidak akan ada lagi yang meragukan kualitas tenaga kesehatan berlisensi asal Papua yang bekerja di Jawa atau Sumatera," terangnya.Dengan kewajiban tersebut, alumni sekolah kesehatan tidak dapat langsung bekerja atau membuka praktik, namun harus mengikuti uji kompetensi dan teregistrasi untuk mendapat STR dan lisensi berupa Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK).
Selain menuntaskan UU Kesehatan, pekerjaan Rumah (PR) lain yang juga masih tersendat di DPR adalah RUU Keperawatan yang memancing polemik
BACA JUGA: Rumahnya Strategis untuk Sembunyi
Bila tuntutan itu tidak disahuti, maka perawat akan melakukan mogok nasional.Ketua Satgas RUU Keperawatan PPNI, Harif Fadillah mengatakan bahwa pihaknya menolak keras wacana yang beredar tentang upaya menggeser RUU Keperawatan menjadi RUU Tenaga KesehatanMenurutnya, keberadaan RUU Tenaga Kesehatan merupakan inisiatif pemerintah yang muncul pada Rapat Paripurna DPR, Oktober lalu.
Upaya itu dinilai menunjukkan ketidakadilan pada profesi perawat, yang menjadi ujung tombak pemerintah dalam melayani masyarakat"DPR dan pemerintah seharusnya meminta maaf kepada seluruh perawat Indonesia, atas sikap yang tidak adil dan terkesan tidak melindungi perawat itu," katanya.
Hanif menjelaskan, RUU Keperawatan sudah menjadi prioriras pada Prolegnas tahun 2004 dan tahun 2009Yang terakhir, masuk lagi dalam Prolegnas tahun 2010Tapi yang mengejutkan, RUU Keperawatan hilang pada paripurna bulan Oktober 2010Justru yang masuk RUU Tenaga Kesehatan yang menggantikan RUU Keperawatan(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Kutuk Penyegelan Aset Ahmadiyah
Redaktur : Tim Redaksi