jpnn.com - JAKARTA - Para Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Indonesia mempertanyakan status mereka apakah bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka juga waswas akan kelanjutan nasibnya bila nanti moratorum C{NS jadi diterapkan tahun depan.
"Kami ingin kejelasan status bidan PTT seperti apa. Jangan sampai bidan masuk dalam kategori jabatan yang dimoratoriumkan," ujar Mirna, bidan PTT yang telah mengabdi lebih dari lima tahun di salah satu rumah sakit pemerintah, Kamis (20/11).
BACA JUGA: Menkopolhukam Belum Dilapori Ada Korban Tewas Akibat Bentrok Batam
Mengenai masalah ini, Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman mengungkapkan, saat ini PP tentang PPPK belum ditandatangani oleh presiden.
"Belum diteken, kita juga belum tahu teknis perekrutannya seperti apa," ujarnya.
BACA JUGA: Kepala BKN: Jangan Apatis dengan Moratorium CPNS
Mengenai kebijakan moratorium yang rencananya akan digulirkan pemerintah, menurut Herman masih perlu kajian yang mendalam. Akan tetapi melihat kebutuhan tenaga kesehatan yang sangat besar, makanya pemerintah memberikan pengecualian kebijakan moratorium. Ini untuk menutupi kekurangan tenaga pelayanan dasar masyarakat.
"Saya harapkan para bidan PTT agar bersabar sembari menunggu kebijakan pemerintah yang baru," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Tersedia 4.013 Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Eks Menteri ESDM untuk Sutan Bhatoegana
Redaktur : Tim Redaksi