JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)Memorandum of understanding (MoU) itu dibuat dalam rangka tukar informasi untuk penegakan hukum.
“MoU ini sebagai bagian dari pengembangan kapasitas kelembagaan dan efektifitas penegakan hukum di KPPU dan PPATK
BACA JUGA: Jangan Nafsu Mekarkan Daerah
Kerjasama ini diarahkan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat,” terang juru bicara KPPU, Ahmad Junaidi di Jakarta, Rabu (14/4).Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Ketua KPPU Prof Dr Tresna P Soemardi dan Kepala PPATK Dr Yunus Husein
BACA JUGA: Polisi Segera Periksa Misbakhun
“Ruang lingkup yang disepakati adalah tukar menukar Informasi, perumusan aturan hukum, sosialisasi, penelitian atau riset, pendidikan dan pelatihan,” bebernya.Bagi KPPU, MoU itu sangat penting mengingat secara normatif UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat khususnya pasal 35 jo 36, menugaskan KPPU membangun kerjasama penegakan hukum, dalam satu sistem penegakan hukum persaingan (integrated competition justice system) dengan bantuan instansi lain, dalam hal ini PPATK.
“Di samping itu, secara fungsional, PPATK sebagai lembaga yang berdasarkan UU No 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang, sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003, bertugas dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (money laundering), yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar.”
“Baik yang dilakukan oleh orang perseorangan maupun korporasi dalam batas wilayah suatu negara, maupun yang dilakukan lintas batas wilayah negara lain, untuk menjaga integritas sistem keuangan dan stabilitas sistem perekonomian negara memiliki kesesuaian dan persinggungan dengan tugas dan kewenangan pengawasan persaingan usaha yang dilakukan KPPU
Kerjasama itu terlebih karena sudah ada pengalaman penanganan perkara, dimana 84,3% laporan berupa laporan persekongkolan tender dan praktek monopoli, KPPU melihat bahwa transaksi keuangan antar pelaku usaha terlapor atau pihak lain merupakan salah satu instrumen penting dalam terbentuk atau terkondisinya persekongkolan (kartel) dan atau praktek monopoli lainnya.
Kerjasama dengan PPATK dapat diidentifikasi dan dianalisa secara akurat, sehingga menjadikan tugas pengawasan KPPU menjadi makin efektif
BACA JUGA: Jika Daerah Bandel, BPK Lapor KPK
Tentunya, kerahasiaan data keuangan terkait dengan parkara di KPPU ini akan tetap terjaga sebagai bagian dari komitmen bersama KPPU dan PPATK.“Dalam bidang sosialisasi, penelitian dan pendidikan, kedua pihak bersepakat untuk mengadakan sosialisasi bersama kepada pemangku kepentingan, di samping membangun basis data sesuai kewenangan masing-masingBasis data diperlukan kedua belah pihak mengingat keduanya berkepentingan untuk menganalisa ekonomi secara makro dalam rangka mengidentifikasi dugaan pencucian uang dan transaksi yang berkaitan dengan kartel dalam sektor usaha tertentuItu pun tentu diperlukan KPPU sebagai penegak hukum,” tukasnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harta Pegawai Kemenkeu dan Keluarganya Bakal Diperiksa
Redaktur : Soetomo Samsu