jpnn.com - PEKANBARU - Pembuatan e-KTP tidak lagi dipungut biaya di kota Pekanbaru. Itu terjadi setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda No 5 tahun 2008 tentang penyelenggaraan adminitrasi kependudukan (e-KTP) disahkan melalui rapat paripurna, Selasa (20/6).
Perubahan pada Ranperda itu yakni pada asas peristiwa menjadi asas domisili, penerapan e-KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup, tidak dipungut biaya namun denda tetap dilalukan sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA: Dana sudah Disiapin, Gaji 13 dan 14 PNS Daerah Ini Segera Cair
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengatakan, pembuatan e-KTP sekarang ini tidak lagi dipungut biaya. Namun ada denda yang diberlakukan untuk mendidik warga agar patuh melengkapi administrasi kependudukan.
"Biaya e-KTP gratis, namun denda tetap ada bagi warga yang lalai mengurusnya, sebab e-KTP sangat penting," ujarnya seperti dikutip dari Riaupos (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Tidak Lulus Tes Psikotes, Siap-siap Jabatannya Digusur
Kata Ayat, denda diterapkan apabila ada warga yang telah berumur 17 tahun wajib memiliki KTP, tapi tidak mengurusnya, maka tiap bulannya akan diberikan denda Rp 50.000/bulan maksimalnya Rp 300.000.
"Jadi ada warga yang telah berusia 20 tahun, artinya sudah terlambat selama 18 bulan, tapi dendanya tidak dihitung perbulan, mereka hanya membayar denda maksimal Rp 300 ribu," paparnya
BACA JUGA: 7 Rumah dan 1 Gereja Hancur, 1 Warga Meninggal
Lebih lanjut Ayat menghimbau kepada warga Pekanbaru untuk secepatnya mengurus administrasi kependudukan, bagi yang telah mengurusnya agar segera untuk mengambil e-KTP di UPTD kecamatan.
"Sekarang ini banyak e-KTP yang belum diambil pemiliknya, maka kita meminta kepada warga untuk segera mengambilnya," tutupnya.(rir/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Tulis Status Cinta, Gadis Manis Terjun ke Sungai
Redaktur : Tim Redaksi