jpnn.com, KARANGASEM - Ni Wayan Murtiani alias Bebel (47) dan Ni Ketut Wartini alias Gembrot (39) terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (21/11). Duet emak–emak asal Karangasem itu didakwa mengorupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Rendang senilai Rp 1,9 miliar.
Kedua terdakwa menjalani sidang secara bergantian. Sebab, kasus mereka berlainan dan berkasnya terpisah.
BACA JUGA: Istri Bupati Pakpak Bharat Kembalikan Duit ke Kas Negara
Namun, modus yang diterapkan kedua terdakwa sama. Yakni, sama-sama membuat kelompok fiktif agar bisa mencairkan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang jadi program bergulir PNPM.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karangasem Andri Kurniawan pada persidangan itu mendakwa Ni Wayan Murtiani memperkaya diri sendiri dengan melanggar hukum sepanjang periode 30 Oktober 2014 sampai 22 November 2015.
BACA JUGA: Selesai Jalani Hukuman, Anggota Bali Nine Dideportasi
Andri mengatakan, terdakwa tercatat sebagai anggota Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) perwakilan dari Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem sejak 10 September 2014.
Karena itu, Bebel mengetahui adanya dana SPP Perguliran PNPM di Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang. Selanjutnya terdakwa pada 30 Oktober 2014 sampai dengan 22 November 2015 membuat tujuh kelompok SPP fiktif untuk mengajukan proposal pinjaman pada UPK Kecamatan Rendang.
BACA JUGA: KPK Malaysia Korek Dosa Lama Najib Razak
“Hal itu dilakukan terdakwa dengan cara membuat proposal serta mencantumkan nama terdakwa sendiri sebagai ketua kelompok SPP. Terdakwa memanfaatkan nama-nama orang lain sebagai anggotanya,” ungkap jaksa penuntut umum.
Andri menjelaskan, pada saat tim dari UPK Kecamatan Rendang hendak melakukan verifikasi, Bebel meminta kepada orang-orang yang tercatat dalam daftar kelompok untuk berkumpul di rumahnya. “Seolah-olah kelompok tersebut benar adanya,” beber JPU.
Akhirnya permohonan kredit disetujui. Pada saat dana cair, Bebel langsung memanfaatkan uangnya untuk kepentingan pribadi.
Modus yang sama juga dilakukan terdakwa Ni Ketut Wartini alias Gembrod. Bahkan dalam pengajuan, dia memakai 25 kelompok fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.
Berdasar audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian yang dilakukan kedua terdakwa totalnya Rp 1,9 miliar lebih. JPU memasang dakwaan alternatif terhadap kedua terdakwa.
Pada dakwaan primer, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara dalam dakwaan subsider, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua terdakwa yang sama-sama tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(rb/san/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengin Tahu Jumlah Kepala Daerah Tersangka di KPK?
Redaktur & Reporter : Antoni