jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka kasus suap berkaitan dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU).
KPK menduga, uang suap itu kemudian digunakan untuk mengurus kasus dugaan korupsi Made Tirta Kusuma Dewi, istri Remigo. Kasus tersebut ditangani Polda Sumatera Utara.
BACA JUGA: Penyidik Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat Diperiksa Poldasu
Namun, Mabes Polri memastikan kasus itu telah dihentikan. “Untuk kasus istri bupati itu masih tahap penyelidikan," ujar Dedi saat dikonfirmas, Rabu (21/11)
Lalu, berdasar informasi dari Inspektorat Pemerintah Daerah Pakpak Bharat, Made sudah mengembalikan dana kegiatan PKK 2014 Kabupaten Pakpak Bharat sebesar Rp 143 juta.
BACA JUGA: KPK Malaysia Korek Dosa Lama Najib Razak
“Dia telah mengembalikan ke kas negara. Dan minggu lalu oleh Dit Krimsus penyelidikan dihentikan," tambahnya.
Namun, apabila dari penyidik KPK menemukan adanya penyimpangan dalam perkara tersebut maka akan disampaikan ke penyidik Polda Sumut untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Pengin Tahu Jumlah Kepala Daerah Tersangka di KPK?
Untuk diketahui, istri Remigo, Kusuma Dewi, diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014 silam. Kasus itu awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat.
Sejumlah pihak sempat dipanggil untuk dimintai keterangan. Kemudian kasus istri sang Bupati Pakpak Bharat dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, pada awal 2018.
Kasus dugaan korupsi itu lantas dihentikan jajaran Ditreskrimsus, beberapa pekan lalu karena tidak ada perbuatan melawan hukum. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiada Ampun dari Demokrat untuk Bupati Pakpak Bharat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan