“Masalah ini masih kami rundingkan dengan KemenPAN
BACA JUGA: Rekrut Mahasiswa dengan SNMPTN dan Undangan
Sedang dicari solusinyaDia mengatakan, pemberian guru PNS ke sekolah swasta memang masih terkendala UU yang berlaku
BACA JUGA: 20 Persen Kursi PTN Dikhususkan Bagi Mahasiswa Miskin
Dalam UU itu disebutkan guru PNS hanya diperbolehkan untuk bertugas di lembaga milik pemerintah“Kalau guru PNS dibiarkan mengajar di swasta tanpa ada UU yang mengaturnya, dikhawatirkan terjadi komplikasi
BACA JUGA: Pelajar Perang Batu di Padangbaru
Maka, kami sedang merumuskan semuanyaKami pun akan menyiapkan suatu kebijakan yang memungkinkan guru dan dosen PNS bisa diperbantukan di swastaMeskipun saat ini sudah ada peraturan yang berlaku, namun kita inginkan di jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat memperoleh perlakuan khusus,” paparnya.Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan bahwa kebijakan yang ada saat ini sudah melanggar konstitusi dan membuktikan terjadinya diskriminasi profesi guru sekolah swasta.
Sulistiyo mengingatkan, terjadinya penarikan guru berstatus PNS dari sekolah swasta akan mengganggu proses belajar mengejar dan tentunya telah merugikan siswa, mengingat sekolah swasta tidak dapat menyediakan guru pengganti dalam waktu yang cepatDengan kondisi demikian, PGRI pun mendesak kepada pihak KemenPAN untuk segera mencabut surat edaran yang melarang penempatan guru PNS di sekolah swasta. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdiknas Akui Program BOS Banyak Menyimpang
Redaktur : Tim Redaksi