Bikin UU, Guru PNS Bisa Ngajar di Swasta

Minggu, 28 November 2010 – 17:27 WIB
JAKARTA - Kebijakan penarikan guru PNS ke sekolah swasta mengharuskan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) merevisi UU No.14/2005 tentang guru dan dosenProses penyempurnaan UU itu akan menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB).

“Masalah ini masih kami rundingkan dengan KemenPAN

BACA JUGA: Rekrut Mahasiswa dengan SNMPTN dan Undangan

Sedang dicari solusinya
Pemerintah bukan saja dapat memberikan bantuan BOS, tetapi juga disempurnakan dengan memberikan bantuan tenaga pengajar untuk sekolah swasta,” kata Nuh kepada JPNN di Jakarta, Minggu (28/11).

Dia mengatakan, pemberian guru PNS ke sekolah swasta memang masih terkendala UU yang berlaku

BACA JUGA: 20 Persen Kursi PTN Dikhususkan Bagi Mahasiswa Miskin

Dalam UU itu disebutkan guru PNS hanya diperbolehkan untuk bertugas di lembaga milik pemerintah
Nah, jika para guru PNS ada yang mengajar di sekolah swasta, dikhawatirkan terjadi suatu komplikasi.

“Kalau guru PNS dibiarkan mengajar di swasta tanpa ada UU yang mengaturnya, dikhawatirkan terjadi komplikasi

BACA JUGA: Pelajar Perang Batu di Padangbaru

Maka, kami sedang merumuskan semuanyaKami pun akan menyiapkan suatu kebijakan yang memungkinkan guru dan dosen PNS bisa diperbantukan di swastaMeskipun saat ini sudah ada peraturan yang berlaku, namun kita inginkan di jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat memperoleh perlakuan khusus,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan bahwa kebijakan yang ada saat ini sudah melanggar konstitusi dan membuktikan terjadinya diskriminasi profesi guru sekolah swasta.

Sulistiyo mengingatkan, terjadinya penarikan guru berstatus PNS dari sekolah swasta akan mengganggu proses belajar mengejar dan tentunya telah merugikan siswa, mengingat sekolah swasta tidak dapat menyediakan guru pengganti dalam waktu yang cepatDengan kondisi demikian, PGRI pun mendesak kepada pihak KemenPAN untuk segera mencabut surat edaran yang melarang penempatan guru PNS di sekolah swasta. (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdiknas Akui Program BOS Banyak Menyimpang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler