BACA JUGA: 20 Persen Kursi PTN Dikhususkan Bagi Mahasiswa Miskin
"Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.66 tahun 2010 yang merupakan perubahan atas PP No.17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
BACA JUGA: Pelajar Perang Batu di Padangbaru
Mungkin minggu depan sudah ada aturan mengenai integrasi ini,” kata Mendiknas Muhammad Nuh kepada JPNN di Jakarta, Minggu (28/11).Dia menjelaskan, dalam Permen tersebut juga terdapat aturan mengenai syarat pemerimaan mahasiswa baru yang menggunakan dua jalur
BACA JUGA: Kemdiknas Akui Program BOS Banyak Menyimpang
Untuk mahasiswa undangan, sistemnya tidak jauh berbeda dengan sistem Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK), yakni menggunakan nilai rapor dan nilai UN yang tinggi.Menurutnya, jika tidak menggunakan nilai rapor dan nilai UN yang baik dalam proses penerimaan mahasiswa undangan tersebut, maka akan menyulitkan dapat penentuan standar penerimaannya“Kalau sistemnya tidak sama dengan PMDK, maka dasar penerimaannya apa? Bagaimana mengukur prestasi siswa yang bersangkutan? Itu semua harus jelas, dan pastinya tidak jauh beda dengan sistem PMDK,” paparnya.
Disinggung mengenai komposisi mahasiswa undangan yang akan diterima oleh masing-masing PTN di seluruh Indonesia, Mendiknas menjawab bahwa hal itu nantinya akan dijabarkan di dalam Permen yang siap dirilis“Nanti akan dijabarkan berapa komposisi mahasiswa undangan dan mahasiswa SNMPTN yang harus diterima oleh PTNNamun intinya, komposisi SNMPTN harus tetap 60 persen dari total penerimaan mahasiswa di masing-masing PTN,” tukasnya.(cha/gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Monitoring Dana Pendidikan Harus Ditingkatkan
Redaktur : Tim Redaksi