Billy Sindoro Minta Dibebaskan

Anggap Dakwaan JPU Tak Terbukti

Senin, 09 Februari 2009 – 15:44 WIB
JAKARTA– Seperti persidangan para koruptor lainnya, Billy Sindoro meminta dibebaskanTerdakwa kasus gratifikasi dan menyuapan terhadap Komisioner KPPU, Muhammad Iqbal dalam siang yang digelar di Pengadilan Tipikor,Senin (9/02) melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan menyampaikan duplik terhadap replik yang disampaikan JPU pada persidangan sebelumnya.

Otto Hasibuan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Billy Sindoro dalam dupliknya menilai dakwaan penuntut umum (JPU) tidak terbukti

BACA JUGA: 2009, Jamsostek Gaet 17.100 Perusahaan

Karenanya, kliennya harus dibebaskan dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum
Otto Hasibuan berani mengatakan seperti itu, karena penyidik dan penyidik KPK telah melanggar hukum acara pidana

BACA JUGA: Soal Insiden Medan, Kapolri Minta Maaf

Di mana, penangkapan Billy dilakukan tanpa surat perintah penangkapan
Bahkan, penggeledahan terhadap Billy dilakukan tanpa surat penggeledahan

BACA JUGA: PB HMI Gelar Orasi Nonstop 62 Jam

Sehingga, sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan tidak dapat diterima.

Sedangkan mengenai mempengaruhi Putusan KPPU, menurut Otto Hasibuan, seandainya benar bahwa Billy meminta bantuan kepada Iqbal untuk memberikan putusan yang menguntungkan PT Direct Vision, ternyata dalam persidangan Iqbal tidak memenuhi permintaan BillyLebih-lebih Iqbal tidak mempunyai kemampuan untuk itu, karena Iqbal hanya sebagai salah satu anggota Majelis Komisi dan bukan Majelis Komisi"Putusan KPPU itu telah dikuatkan dan dibenarkan oleh Pengadilan Jakarta Pusat," beber Otto di depan persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Moepri.

Dengan begitu, unsur keempat dari Pasal 5 ayat (1) huruf (b) UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20/2001 tersebut tidak terpenuhi dan tidak terbukti.

Pada prinsipnya, lanjut Otto, pemberian tas yang berisikan uang Rp 500 juta oleh Blly kepada Iqbal adalah dwaling/kekeliruanKarena, Billy tidak punya niat atau maksud untuk memberikan uang kepada Iqbal.

Usai pembacaan duplik oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, kemudian giliran majelis hakim Tipikor yang diketuai Moepri untuk berbicara"Karena tidak ada tanggapan baik dari penuntut umum maupun terdakwa, maka sidang dilanjutkan Selasa (17/2) pekan depan dengan agenda penyampaian putusan (vonis) oleh kami (majelis hakim, Red)," ungkap Moepri sembari memukul palu sidang sebagai pertanda sidang usai.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dihantam Ombak, KRI Kupang Tenggelam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler