JAKARTA - Kesulitan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam memperoleh haknya karena birokrasi penetapan Surat Keputusan (SK) pensiun yang berbelit-belit, sebenarnya bisa diatasiKendala birokrasi itu bisa diatasi dengan penerbitan Kartu Pegawai Elektronik (KPE) yang dikembangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
BACA JUGA: KPK Tak Mau Asal Panggil Nazaruddin
Kepala BKN Edi Topo Ashari, menyatakan, pensiunan pegawai yang ingin mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) cukup mendatangi kantor BKN yang sudah terkoneksi (online) dengan PT Taspen
"Untuk membantu para pensiunan mendapatkan haknya (THT), BKN telah menjalin kerja sama dengan PT Taspen
BACA JUGA: KPK Bisa Bongkar Kejanggalan Vonis Syarifuddin
Prosesnya lebih cepat, meskipun surat pensiunnya belum keluar," kata Edy Topo, Jumat (3/6).Hingga saat ini, lanjutnya, sudah 2.076.000 KPE yang tercetak di seluruh Indonesia
BACA JUGA: Nunun di Luar Negeri, KPK Tak Bisa Beraksi Sendiri
Sedangkan sisanya, didanai Asosiasi Perbankan Daerah (Asbanda)”Banyak pegawai daerah yang menggunakan bank daerah, sehingga kerja sama dengan Asbanda dalam pencetakan KPE ini sangat intensif,” tambahnya.Sebelumnya Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengungkapkan, sistem penerbitan SK pensiun perlu diubahPasalnya, banyak para pensiunan yang dirugikan karena tidak menerima uang pensiunnya hingga berbulan-bulan bahkan ada yang tahunan.
Dia menyarankan, agar tidak semua SK pensiun ditandatangani presidenPresiden cukup menandatangani SK pensiun bagi pegawai golongan IVC ke atasIVB ke bawah cukup ditandatangani MenPAN&RB serta Kepala BKN(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPI Diingatkan Konsisten Kawal Aturan
Redaktur : Tim Redaksi