KPK Bisa Bongkar Kejanggalan Vonis Syarifuddin

Jumat, 03 Juni 2011 – 21:21 WIB

JAKARTA - Tertangkapnya Hakim Syarifuddin lantaran diduga menerima suap dari kurator Puguh Wirawan, bisa jadi bakal membuka kejanggalan putusan-putusan yang pernah diketok hakim  yang kini bertugas di Pengadilan Niaga Jakarta ituSebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja mengembangkan penyidikan dari kasus suap ke kasus korupsi lainnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin, menyatakan, penyidikan yang mengarah para dugaan suap terkait putusan yang pernah dijatuhkan Syarifuddin bisa saja dilakukan asal ada bukti

BACA JUGA: Nunun di Luar Negeri, KPK Tak Bisa Beraksi Sendiri

"Tergantung pengembangan penyidikannya
Kasus itu kan harus ada buktinya, bukan hanya pernyataan atau perkataan

BACA JUGA: KPI Diingatkan Konsisten Kawal Aturan

Bukti dan saksi itu yang perlu," ujar Jasin saat dihubungi wartawan di KPK, Jumat (3/6).

Menurutnya, harus ada bukti kuat untuk mengungkap putusan pengadilan yang berbau suap
"Tentunya KPK sebagai lembaga hukum akan bekerja secara profesional

BACA JUGA: KY Telusuri Vonis Bebas Agusrin

Didasarkan atas bukti-bukti, baru kita proses secara hukum," lanjutnya.

Saat ditanya tentang eksaminasi atas vonis bebas terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin dari majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Syarifuddin, dengan tegas Jasin mengatakan bahwa hal itu bukan wilayah kerja KPKMenurutnya, sampai saat ini KPK masih fokus pada dugaan suap terhadap Syarifuddin yang dilakukan kurator Puguh Wirawan.

"Jadi atas dugaan putusan bebas kasus yang lain, kita belum fokus ke sanaItu berbeda kasusnya," ucapnya.

Lebih lanjut Jasin menambahkan, saat ini Syarifuddin dan Puguh sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai penahananKarenanya, KPK akan mengintensifkan proses penyidikan.

Seperti diketahui, Syarifuddin ditangkap KPK pada Rabu (1/6) malam lalu setelah diduga menerima suap dari Puguh WirawanSyarifuddin yang ditangkap di rumahnya, Jalan Sunter Agung Tengah C26 Jakarta Utara, diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai hakim pengawas kepailitan pada Pengadilan Niaga Jakarta.

Dari rumah Syarifuddin, KPK menemukan uang Rp 392 juta, USD 116.128, SGD 245 ribu, Kamboja Riel (KHR) 12.600, JPY 20 ribu, serta dua buah handphoneSedangkan dari Puguh yang ditangkap di jalanan kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, KPK mengamankan mobil  Mitsubishi Pajero Sport warna putih bernomor polisi B 16 PGH.

KPK menduga motif penyuapan terkait pengalihan aset milit PT SkyCamping Indonesia (SCI) yang sudah dinyatakan pailit oleh pengadilanPenyuapan oleh Puguh selaku kurator itu diduga agar Syarifuddin selaku hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta, merubah status aset PT SCI dari budel pailit menjadi non-budel.

Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Syarifuddin dan Puguh langsung ditahanSyarifuddin yang disangka sebagai penerima suap ditahan di Rutan LP Cipinang, sedangkan PW ditahan di Rutan Polda Metro Jaya(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Sebut Hakim S Banyak Catatan Buruknya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler