JAKARTA -- Para pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di seluruh pemerintah daerah jangan coba-coba melibatkan diri dalam kancah politik praktis pilkada tahun depanPasalnya, mendagri yang baru, yakni Gamawan Fauzi, tampaknya tidak mau jajaran birokrat di seluruh daerah bekerja secara tidak profesional lantaran terseret ke dalam urusan politik
BACA JUGA: Golkar Minta PPATK Bikin Terobosan
Gamawan meminta aparat pengawasan internal pemerintah, seperti Bawasda, untuk memberikan hukuman kepada pegawai yang ikut-ikutan berpolitik praktis.Gamawan berharap aparat pengawas internal bersikap tegas menegakkan etika atau fatsoen politik dan pemerintahan
BACA JUGA: Tumpak Cs Siap Lengser
Tanpa berpegang pada etika pemerintahan, lanjut mantan gubernur Sumbar itu, seorang aparatur akan mudah larut dalam konflik kepentingan."Sebagai pelaksana kebijakan, berupa undang-undang dengan segala derivasinya, aparat pemerintah atau birokrasi pemerintah harus menjaga jarak dan bersikap serta bertindak netral, termasuk dalam proses pilkada yang akan berlangsung di 246 daerah," ujar Gamawan Fauzi saat membuka rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tingkat nasional, di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (23/11) malam
Lebih lanjut dikatakan, upaya untuk melibatkan birokrasi dalam proses pilkada telah terbukti menciptakan disharmoni dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah
BACA JUGA: Program Meneg PDT Sering Salah Sasaran
Dia juga menjelaskan, reformasi birokrasi yang dijadikan salah satu program utama Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid kedua diarahkan untuk terbentuknya sosok birokrasi yang profesional, imparsial, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik"Oleh karena itu, jajaran pengawasan internal departemen maupun pemerintah daerah harus mengawasi dan memproses sesuai ketentuan hukum bagi setiap oknum birokrasi yang berupaya menempatkan sebelah kakinya pada politik praktis," ujar Gamawan, yang pada perhelatan pilpres 2009 lalu menjadi pembaca deklarator pasangan SBY-Boediono di BandungGamawan berharap, lembaga pengawasan di lingkungan pemda harus mampu memerankan diri antara lain sebagai pengendali internal manajemen, yang memberikan sistem peringatan dini (early warning system)(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Tetap Lanjutkan Aksi Mogok Makan
Redaktur : Soetomo