JAKARTA – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dana talangan untuk Bank Century ternyata tidak seperti harapan banyak kalangan tentang bakal terkuaknya kejanggalan aliran dana setelah bank gagal itu ditalangi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)Tidak lengkapnya laporan aliran yang dipantau Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam laporan BPK ke DPR membuat banyak pihak, terutama di DPR, menyayangkannya.
Bahkan Fraksi Partai Golkar meminta PPATK untuk membuka aliran dana talangan (bailout) Bank Century
BACA JUGA: Tumpak Cs Siap Lengser
Sekretaris FPG Ade Komarudin melalui surat elektronik kepada JPNN, tadi malam, menegaskan bahwa tanpa data dari PPATK akan sulit mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah“Ini menyangkut keuangan negara yang menjadi sorotan masyarakt luas, jadi baik bila PPATK membuka aliran dana talangan Bank Century
BACA JUGA: Program Meneg PDT Sering Salah Sasaran
Saya bisa memahami secara UU, PPATK tidak ada kewajiban memberikan data tersebut kepada BPK, tapi karena ini menyangkut keuangan Negara, saya kira sangat bijaksana bila PPATK membantu BPK untuk mengungkap kemana saja aliran dana talangan tersebut mengalir,” ungkap Ade Komarudin.Namun diakuinya pula
BACA JUGA: Mahasiswa Tetap Lanjutkan Aksi Mogok Makan
Pasalnya, lembaga tersebut hanya wajib memberikan laporan kepada Kepolisian dan KejaksaanKarenanya Ade menyarankan agar PPATK berani membuat terobosan“Harus ada terobosanSaya tahu ini menyangkut kerahasiaan yang sudah di atur dalam UU, tapi desakan masyakat luas agar PPATK membuka atau lebih tepatnya membantu BPK, patut dipertimbangkan oleh pimpinan PPATK.”, kata Ade.
Ade menegaskan, hasil audit BPK yang sudah diterima DPR akan menjadi pintu masuk bagi Hak Angket Century untuk diagendakan dalam Sidang Paripurna mendatang“Hak Angket bukan untuk memakzulkan Presiden dan Wakil PresidenTapi Hak Angket dibutuhkan untuk menjernihkan segala gosip yang berkembang di masyarakat luas yang merugikan jalannya pemerintah,” tandasnya.
Terkait poin-poin penting dalam laporan BPK, Ade yang duduk di Komisi XI DPR itu menguraikan, ada empat poin pentingPertama, soal perubahan persyaratan CAR dalam PBI tersebut patut diduga dilakukan untuk merekayasa agar Bank Century dapat memperoleh FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangk pendek).
Dengan perubahan ketentuan tersebut dan dengan menggunakan posisi CAR per 30 September 2008 sebesar positif 2,35 persen, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century sebesar Rp 502,07 miliar pada tanggal 14 Nopember 2008 yang dicairkan pada hari yang sama sebesar Rp 356,81 miliar dan tanggal 17 Nopember 2008 sebesar Rp 145,26 miliar.
Kemudian pada tanggal 18 Nopember 2008, BI memberikan tambahan FPJP sebesar Rp 187,32 miliar yang dicairkan pada hari yang samaJadi, total pemberian FPJP sebesar Rp 689 miliarIni melanggar ketentuan PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.
‘’Yang perlu dikejar dalam poin ini, siapa yang berperan sehingga rapat dewan Gubernur BI membuat kebijakan untuk merubah PBI hanya untuk kepentingan Century? Meski Dewan Gubernur itu kolektif kolegial, siapa yang berperan sebagai actor intelektualnya harus jelasJangan seperti kasus sebelumnya, yang gak ngerti aja terkena, karena sifatnya kolektif kolegial’’ ujar Ade Komaruddin.
Poin kedua, rapat KSSK tanggal 21 Nopember 2008 berlangsung tertutup memutuskan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan menetapkan penanganan Century kepada LPS sesuai UU No 24 Tahun 2004 tentang LPSRapat yang dilakukan hanya oleh tiga orang yakni Menkeu Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Gubernur BI selaku anggota KSSK dan Sekretaris KSSK memutuskan pengucuran dana pada Century‘’Yang akan kita kejar, siapa yang mensetting sehingga rapat membuat keputusan demikian,’’ kata Ade Komaruddin.
Poin ketiga, soal keberadaan KK yang tidak ada payung hukumnyaPada saat penyerahan Bank Century dari KK kepada LPS pada tanggal 21 Nopember 2008, kelembagaan KK yang beranggotakan Menkeu sebagai ketua, Gubernur BI sebagai anggota dan Ketua Dewan Komisioner LPS sebagai anggota, belum pernah dibentuk berdasarkan UU sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 21 ayat 2 UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS, sehingga mempengaruhi status hokum atas penanganan Bank Century oleh LPS.
Poin keempat, pengucuran dana ke Century setelah Perppu No 4 Tahun 2008 tentang JPSK ditolak DPR pada tanggal 18 Desember 2008, tidak memiliki dasar hukumIni termasuk pelanggaran pidana sehingga penanggungjawabnya yakni Menkeu dan Gubernur BI tidak bisa lepas tangan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Chandra Dalam Posisi Tak Bisa Memilih
Redaktur : Antoni