JAMBI -- Sementara, beberapa kepala sekolah (Kepsek) se-Kota Jambi, mulai tingkat dasar hingga menengah atas menilai, adanya wacana tersebut sangat mengejutkan dan menimbulkan pro-kontra di antara merekaKarena, ditengah gencarnya pemerintah menggalakan pendidikan, ditakutkan dampak negatif bakal timbul jika aturan tersebut diberlakukan
BACA JUGA: Wacana Ini Masih Tabu
Buntutnya, sebagian orang malah enggan untuk bersekolah atau menyekolahkan anaknya.Arianto, Kepala SMAN 5 Kota Jambi berpendapat, adanya peraturan tersebut sangat tidak sesuai dengan keadaan Jambi
Lalu, bagaimana dengan siswa yang telah hilang perawannya" Tentu akan menimbulkan rasa minder di lingkungannya sendiri
BACA JUGA: Tes Keperawanan Siswa, Perlukah?
Akibatnya, mungkin siswa itu tidak mau bersekolah lagiZaidawati, Kepala SMPN 14 Kota Jambi malah setuju atas wacana tes keperawanan pada PSB tersebut
BACA JUGA: Dewan Respon Tes Keperawanan Siswa Baru
Adanya peraturan tes perawan tersebut dinilainya cukup bagus“Tetapi harus disesuaikan dengan tingkatan dari anak tersebut,” jelasnya.Alasannya, jika tes dilakukan pada anak SD dan SMP, tentu sangat tidak masuk akal, dan justru terkesan berlebihanNamun, jika tes dilakukan untuk siswa SMA yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, tentu masih bisa dimaklumi
Jika dilihat dari sisi positifnya, aturan itu akan membuat siswi kembali mengikuti adat istiadat merekaSiswi akan takut melakukan hal-hal negatif yang merugikan masa depanPergaulan bebas akan terhindar, kekhawatiran orang tua sedikit berkurang
“Namun perlu dilihat kembali pada tujuan aturan tersebut, jangan sampai tujuannya berubah dari yang sebenarnya,” tambahnya, lagiSementara, kepala SMAN 3 Haryanto menilai, adanya aturan tersebut perlu dikaji kembaliJangan sampai nantinya peraturan tersebut melanggar Hak azasi manusia“Orang tentu banyak yang tidak setuju, karena menyangkut privacy mereka,” ujarnya
Pernyataan tidak mungkin juga meluncur dari kepala SDN 47 IlyasWacana tentang tes keperawanan pada PSB, dinilainya sangat berlebihan, apalagi dimulai pada tingkat dasar“Sangat mustahil dilakukan di tingkat dasar, itu tentu menyentuh hati orang tua siswa jika harus melakukan tes,” jelasnya.
Untuk itu, perumusan aturan tersebut perlu ditinjau dan dikaji ulang dengan melihat keadaan kehidupan di Provinsi JambiKarena Jambi, katanya, bukanlah daerah yang metropolitan dengan gaya hidup yang bebasNilai-nilai agama masih banyak dijunjung tinggi oleh masyarakat“Salah-salah orang enggan untuk menyekolahkan anaknya,” tandasnya.(rol/JI)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Target, Rumah Pintar Tersebar di Maluku
Redaktur : Tim Redaksi