Tes Keperawanan Siswa, Perlukah?

Kata Pencetus, Agar Para Gadis Jaga Kehormatannya

Rabu, 29 September 2010 – 08:45 WIB
foto:writeovertherainbow.blogspot.com

JAMBI -- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Bambang Bayu Suseno, mengeluarkan wacana kontroversial soal penerimaan siswa baru (PSB) sekolah negeri di JambiYakni, tes keperawanan bagi siswa lulusan SD-SMA

BACA JUGA: Dewan Respon Tes Keperawanan Siswa Baru

Jika tak lulus tes, alias tak perawan, seorang gadis tak bisa melanjutkan sekolah


“Idenya sederhana

BACA JUGA: Target, Rumah Pintar Tersebar di Maluku

Bagi yang punya anak gadis, tentu takut anak-anaknya “dirusak” sebelum waktunya
Makanya, dengan tes keperawanan sebelum melanjutkan sekolah, anak-anak gadis otomatis bisa menjaga sendiri kehormatannya,” beber Bambang Bayu Suseno, beberapa waktu lalu.

Beberapa hari kemudian, Bambang kembali mengulang wacana itu

BACA JUGA: Sastra Bangun Karakter dan Ideologi Bangsa

Tampaknya dia seriusSaking seriusnya, dia siap mengajak berbagai pihak untuk mendiskusikan wacana tersebut, yang, katanya, bakal dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Jambi gagasan Komisi IV“Kalau perlu kita buat diskusi, semua boleh kasih pendapatMemang kontroversial, tapi tujuannya kan baik, menjaga moral anak-anak kita,” jelasnya.

Bambang berpendapat, jika siswa yang terlanjur sudah menikah dilarang bersekolah di sekolah negeri, kenapa siswa yang tak perawan masih boleh bersekolahPadahal, prakteknya hampir sama, siswi bersangkutan posisinya bukan lagi sebagai seorang gadisDasar hukumnya memang belum dipelajari lebih jauh oleh BambangAswan Zahari, Ketua Komisi IV, secara tidak langsung memberi dukungan atas wacana tes perawan pada PSB tersebutNamun, Aswan terkesan enggan bicara banyak“Perlu dibahas,” jelas Aswan, beberapa waktu lalu.

Menurut Bambang, selama ini pergaulan anak-anak remaja di Jambi kian memprihatinkanKedekatan lawan jenis semakin sulit diawasi orang tuaPacaran yang menjurus ke arah eksploitasi seksual, dikhawatirkan sudah terjadiKondisi ini, tentunya membuat semua orang tua yang memiliki anak gadis, bakal cemas setengah mati.
“Seperti saya, semua anak saya perempuan,” ujar polisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, lagi.

Dinilainya, pengawasan sekolah, orang tua, sangat lemah terhadap pergaulan remaja saat iniMakanya, tak ada pilihan lain selain menyerahkan pengawasan sepenuhnya kepada anak itu sendiriDari sana lah, muncul ide pembuatan ranperda tes keperawanan pada PSB.

Dengan tes keperawanan membayangi, tiap anak gadis secara otomatis bakal menjaga kegadisannya dengan sendiriDia tak mudah dipengaruh, tak mudah dibujuk dan tak mudah menyerahkan diri kepada pacar, teman atau pihak lain yang mencari keuntungan dari anak usia belasan“Sebab, kalau nanti dites, dan ternyata dia tidak perawan lagi, langsung dinyatakan tak bisa melanjutkan ke sekolah,” jelasnya.

Prakteknya nanti, siswi lulusan SD yang akan meneruskan pendidikan ke SMP, akan diterapkan tes keperawananBegitu pun lulusan SMP menuju SMA dan SMA menuju perguruan tinggi, semua harus lewat penjaringan tes keperawananAkankah berlaku dalam waktu dekat? Soal ini, Bambang juga sudah mempunyai pemikiran antisipasiKatanya, tes keperawanan pada PSB itu belum bisa dilakukan dalam waktu dekatPerlu sosialisasi dan pelaksanaan yang bertahap.

Misalnya, tahun ini diterapkan untuk SD masuk SMP, “kalau anak-anak kan tak terlalu mengkhawatirkan, jadi bisa langsung diterapkan,” jelasnyaTahun berikut, baru dilanjutkan SMP masuk SMA dan SMA masuk PTSecara garis besar, wacana ini memang perlu dibahas lebih dalam lagiAturan-aturan yang dibuat nanti, harus tidak bertentangan dengan undang-undangJika ranperda tes keperawanan pada PSB bisa ditelurkan Jambi, sudah pasti Jambi bakal jadi provinsi yang pertama punya peraturan seperti itu“Intinya, perlu didiskusikan lagi,” jelasnya.

Terpisah, Sudirman, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, sempat mengemukakan beberapa pandangan soal wacana ituMenurut Sudirman, ranperda tes keperawanan pada PSB, kemungkinan bisa melanggar hak azasi manusiaSelain itu, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang juga dilanggarSeperti undang-undang pendidikan.

“Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, ini amanat undang-undang lohJadi, siapapun, baik perawan atau tidak, berhak bersekolah,” beber Sudirman, beberapa hari laluMeski begitu, Sudirman tetap memberi peluang wacana itu berkembangApalagi, perda inisiatif adalah hak dari anggota dewan“Tapi perlu dipelajari lagi lah, walaupun tujuannya bagus,” jelasnya.

Sementara, Sulaiman Abdullah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jambi, ketika dikonfirmasi soal wacana pembuatan ranperda itu, langsung menyambut baikKatanya, moral remaja memang perlu dipelihara.  Tes keperawanan pada seleksi masuk sekolah, bisa saja diterapkanDan perda yang mengatur itu, boleh saja dirancang, “asal tidak melanggar aturan yang ada,” tandasnya.(Alp/JI)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Modul dan Kurikulum Pendidikan Antikorupsi Segera Direalisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler