jpnn.com, JAKARTA - Pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, pengakuan Setya Novanto tentang dua politikus PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung telah menerima USD 500 ribu terkait korupsi e-KTP belum bisa menjadi fakta hukum.
Menurutnya, tuduhan soal Puan dan Pramono baru bisa menjadi fakta hukum jika sudah dikonfirmasi oleh pengusaha Made Oka Masagung dan Andi Narogong yang menjadi sumber info bagi Novanto. "Hal ini menjadi mutlak karena belum tentu yang dikemukakan terdakwa Setnov suatu fakta kebenaran," kata Fickar kepada wartawan, Jumat (23/3).
BACA JUGA: Respons Puan untuk Setnov soal USD 500 Ribu Rasuah e-KTP
Lebih lanjut Fickar mengatakan, pernyataan Novanto sebenarnya telah dibantah oleh Made Oka ataupun Irvanto Hendra Pambudi yang juga terseret kasus e-KTP. Karena itu, pengakuan mantan ketua umum Golkar yang menjadi terdakwa e-KTP itu tidak bisa dipertanggungjawabkan lantaran informasinya palsu.
Baca juga: Setnov Sebut Puan dan Pramono Anung Kecipratan Rasuah e-KTP
BACA JUGA: PDIP: Ada Deal Apa Setya Novanto dan KPK?
"Itu sangat mungkin menjadi keterangan palsu jika tidak bisa dipertanggungjawabkan sumbernya, walaupun info itu bersifat de auditu (sebatas mendengar dari pihak lain, red),” jelasnya.
Fickar menegaskan, Novanto harus terus dikejar untuk mengungkap sumber informasinya. Sebab, ada konsekuensi yuridis yang harus ditanggung baik ketika info itu berasal dari pihak lain ataupun karangan sendiri.
BACA JUGA: Pak Jokowi Tersenyum Ditanya soal Pramono Anung dan Puan
"Jika benar info itu tidak benar, tidak ada alasan untuk memeriksa lebih lanjut perkembangan fakta itu," paparnya.
Sebelumnya Novanto saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (22/3) menyebut Puan dan Pramono menerima uang masing-masing USD 500 ribu terkait e-KTP. Novanto mengaku menerima informasi itu dari Made Oka.
Namun, Made Oka saat bersaksi bagi Novanto pada persidangan yang digelar 14 Maret lalu pernah menepis dugaan aliran uang ke dua figur politikus penting. Novanto pada persidangan itu bertanya ke Made soal uang ke anggota DPR 2009-2014.
"Pak Made Oka dan Andi (Andi Agustinus alias Andi Narogong, red) pernah ke rumah saya akan menyerahkan uang kepada anggota dewan, yakni dua orang yang sangat penting, apakah masih ingat, Pak?" tanya Novanto.
"Tidak ingat, saya tidak pernah kasih. Tidak ada," kata Oka.
Saksi lainnya, Irvanto Hendra Pambudi yang disebut sebagai kurir pengantar uang suap juga membantah pernah menyerahkan uang ke anggota DPR. Irvanto merupakan keponakan Novanto.
"Yang saya ingat, saya tidak mendapatkan pekerjaannya. Kalau yang dibilang Andi meminta saya serahkan uang ke anggota dewan juga tidak pernah ada," ungkap Irvanto kala bersaksi.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Gagal Tembak Elite PDIP Dalam Kasus Korupsi E-KTP?
Redaktur : Tim Redaksi