Bisa Saja MK Putuskan Tunda Pilkada

Kamis, 11 Maret 2010 – 19:45 WIB

JAKARTA-- Anggota Komisi II DPR Amrun Daulay mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pilkada 2010 ditunda sajaKemungkinan ini bisa saja terjadi jika majelis MK berpendapat bahwa masalah panwas pilkada ini bisa menimbulkan persoalan yang lebih rumit

BACA JUGA: Beli Tiket Pilkada, Utang Rp800 Juta



"Kalau dianggap pembentukan panwas bermasalah oleh MK, sehingga nanti yang kalah di pilkada menggugat karena pembentukan panwas dinilai melanggar undang-undang, ya bisa saja MK memutuskan pilkada ditunda agar masalah panwas ini jelas dulu
Tapi saya tetap yakin, MK akan membuat keputusan agar pilkada tetap terlaksana sesuai jadwal," ujar Amrun Daulay kepada JPNN, Kamis (11/3).

Jika nantinya MK memutuskan mengubah pasal di UU Nomor 22 tahun 2007 itu, maka secara otomatis UU yang mengatur tentang penyelenggara pemilu itu harus direvisi terlebih dahulu dan itu perlu waktu sementara tahapan pilkada sudah berjalan

BACA JUGA: Tak Sabar Tunggu Putusan MK

Namun, bisa saja karena kondisinya mendesak, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), sebagai pelaksanaan putusan MK
"Ya, kita tunggu saja bagaimana nanti putusan MK," ujar politisi Partai Demokrat itu

BACA JUGA: Acuannya Surat Terakhir DPP



MK akan membacakan putusan terkait polemik pembentukan panwas pada pekan depanSebelum hari pembacaan putusan, pihak-pihak terkait dalam perkara judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini, diminta menyerahkan kesimpulan ke majelis hakim MK(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR dan DPD Tunggu DPR Makzulkan Boediono


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler