jpnn.com, JAKARTA -
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) menilai perbuatan Aris Wahyudi, pendiri situs nikahsirri.com, sangat meresahkan dan harus diberi hukuman berat.
BACA JUGA: Polisi Bidik Tersangka Lain di Kasus Nikahsirri.com
Pasalnya, patut diduga Aris Wahyudi mengembangkan bisnis prostitusi gaya baru, menawarkan gadis-gadis belia dengan membungkusnya lewat nikah siri.
"Karena itu kami mengapresiasi langkah cepat kepolisian menangkap pendiri situs tersebut. Kami memberikan acungan jempol kepada Subdit Cyber Polda Metro Jaya," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Senin (25/9).
BACA JUGA: Situs Nikahsirri Rendahkan Martabat Perempuan
Menurut mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), terungkapnya kasus tersebut membuktikan kepolisian cepat memberikan respons terhadap informasi-informasi yang menyesatkan masyarakat.
"Sebab kalau polisi terlambat saja sedikit, masyarakat bisa marah," ucapnya.
BACA JUGA: Proses Sebelum Bos www.nikahsirri.com Ditangkap
Edi kemudian berharap kepolisian melakukan langkah yang sama terhadap pihak lain, jika ditemukan juga berupaya melakukan hal yang sama di dunia maya.
"Tindakan pelaku jelas sangat bertentangan dengan budaya dan agama masyarakat Indonesia. Kasus-kasus seperti ini harus cepat ditangani," pungkas Edi.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2.700 Klien www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi Untung Besar
Redaktur & Reporter : Ken Girsang