Bisnis Prostitusi Gaya Baru, Aris Harus Dihukum Berat

Senin, 25 September 2017 – 15:15 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Deriyan Jayamarta (tengah) menunjukkan barang bukti koten situs pornografi nikhahsirri.com, di Jakarta, Minggu (24/9/2017). Foto: HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA -

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) menilai perbuatan Aris Wahyudi, pendiri situs nikahsirri.com, sangat meresahkan dan harus diberi hukuman berat.

BACA JUGA: Polisi Bidik Tersangka Lain di Kasus Nikahsirri.com

Pasalnya, patut diduga Aris Wahyudi mengembangkan bisnis prostitusi gaya baru, menawarkan gadis-gadis belia dengan membungkusnya lewat nikah siri.

"Karena itu kami mengapresiasi langkah cepat kepolisian menangkap pendiri situs tersebut. Kami memberikan acungan jempol kepada Subdit Cyber Polda Metro Jaya," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Senin (25/9).

BACA JUGA: Situs Nikahsirri Rendahkan Martabat Perempuan

Menurut mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), terungkapnya kasus tersebut membuktikan kepolisian cepat memberikan respons terhadap informasi-informasi yang menyesatkan masyarakat.

"Sebab kalau polisi terlambat saja sedikit, masyarakat bisa marah," ucapnya.

BACA JUGA: Proses Sebelum Bos www.nikahsirri.com Ditangkap

Edi kemudian berharap kepolisian melakukan langkah yang sama terhadap pihak lain, jika ditemukan juga berupaya melakukan hal yang sama di dunia maya.

"Tindakan pelaku jelas sangat bertentangan dengan budaya dan agama masyarakat Indonesia. Kasus-kasus seperti ini harus cepat ditangani," pungkas Edi.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2.700 Klien www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi Untung Besar


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler