jpnn.com - jpnn.com - Bisnis tempat dugem di Kota Surabaya belakangan ini sedang lesu. Selama empat tahun terakhir saja, yang gulung tikar sebanyak 95 tempat.
Menurut data dari dinas kebudayaan dan pariwisata (disbudpar) pemkot, jumlah RHU pada 2013 mencapai 173 lokasi.
BACA JUGA: Bisnis Wealth Management Terdongkrak Amnesti Pajak
Tapi tahun lalu tinggal 78 lokasi. Meski demikian, pemkot menolak jika hal itu dikaitkan dengan rencana penurunan pajak RHU.
Dewan dan pemkot memang sedang membahas perda tentang pajak hiburan. Dalam draf perda tersebut, pajak untuk tempat hiburan akan dilorot.
BACA JUGA: Mayoritas Dana Repatriasi Mengendap di Deposito
Kepala Disbudpar Widodo Suryantoro menegaskan, rencana penurunan pajak RHU berdasar prinsip kesesuaian dengan daerah lain.
"Sempat ada permintaan, di Jakarta saja pajak tidak sampai 50 persen, kenapa Surabaya 50 persen," katanya.
BACA JUGA: Bos Samsung Mengkritik, Bu SMI Tak Berkutik
Dia juga mengatakan, pajak bukan penentu pertumbuhan RHU.
Yang menarik, Widodo menegaskan bahwa rencana penurunan pajak RHU berasal dari raperda usulan dewan.
"Rencana ini (menurunkan pajak, Red) adalah inisiatif dewan," tutur dia.
Fauzi M. Yos, kepala bidang industri pariwisata disbudpar, menjelaskan, banyak faktor penyebab lesunya bisnis RHU.
Mulai ketatnya persaingan usaha hingga sepinya pengunjung. Dia membenarkan, memang beberapa pengusaha menjerit karena beban pajak.
Misalnya pengelola spa dan panti pijat. Mereka meminta tidak dimasukkan kategori hiburan, melainkan usaha layanan kesehatan.
"Memang sempat mengeluh ke kami. Tapi, yang memasukkan mereka ke dalam kategori hiburan itu BPPK (badan pendapatan dan pengelolaan keuangan, Red), bukan kami," tutur dia.
Sementara itu, kalangan dewan sepakat mengadang rencana kenaikan pajak RHU.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur meminta pemkot mempertimbangkan lagi rencana menurunkan pajak RHU.
Mazlan menyebutkan, seandainya pajak daerah dibahas komisi B, pihaknya tidak akan membiarkan pajak itu diturunkan.
Mazlan berharap komisi A tetap mempertahankan besaran pajak daerah sesuai Perda 4/2011.
Ketua Badan Pembuat Perda (BPP) DPRD Surabaya M. Machmud menyatakan tetap mendukung agar tidak ada penurunan.
''Saya setuju malah dinaikkan saja, kalau beban kepada rakyat seperti PBB baru diturunkan,'' katanya. (tau/c11/c7/oni/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Pajak Progresif Tanah demi Keadilan MBR
Redaktur & Reporter : Natalia