jpnn.com - jpnn.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi komitmen dana repatriasi tax amnesty melalui bank gateway Rp 105 triliun.
Padahal, total komitmen dana repatriasi telah mencapai lebih dari Rp 141 triliun.
BACA JUGA: Bos Samsung Mengkritik, Bu SMI Tak Berkutik
Realisasi itu berbeda dengan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhir tahun lalu.
Per 31 Desember 2016, DJP merilis realisasi komitmen repatriasi senilai Rp 112,2 triliun. Data itu diklaim DJP dari 21 bank gateway.
BACA JUGA: Dorong Pajak Progresif Tanah demi Keadilan MBR
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menyebut, mayoritas dana repatriasi masih mengendap di perbankan dalam bentuk simpanan deposito.
Artinya, tercatat tidak kurang dari Rp 74,8 triliun atau 71 persen ngendon di bank.
BACA JUGA: Anggota Dewan Ribut Gara-Gara Pajak
”Dana di Bank itu rupanya berdampak positif. Di mana, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh signifkan,” tutur Muliaman.
DPK perbankan tahun lalu tumbuh hingga 9,6 persen. Pertumbuhan DPK dalam denominasi rupiah mencapai 11,63 persen.
Sedangkan pertumbuhan DPK dalam mata uang asing minus 0,33 persen. Pertumbuhan DPK terjadi sekitar September.
Itu akibat program amnesti pajak. Sementara, sisa dana repatriasi lain telah mengucur ke beragam instrumen investasi, baik keuangan maupun non keuangan.
Hingga penghujung tax amnesty, Muliaman berharap kondisi likuiditas perbankan terus membaik.
Itu penting untuk mendukung target pertumbuhan kredit tahun ini diperkirakan mencapai 9-11 persen.
”Kami akan terus melakukan pemantauan terkait dana repatriasi untuk menjamin tetap berada di Indonesia minimal tiga tahun. Selain itu, dana repatriasi juga bisa mengalir ke sektor-sektor produktif yangbisa membangun perekonomian,” tegas Muliaman.
Tahun lalu, OJK melansir pertumbuhan kredit 7,87 persen alias amblas dari tahun 2015 meningkat 10,1 persen. (far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pajak Hotel Kurang, PAD Terancam Tak Tercapai
Redaktur & Reporter : Ragil