BK DPR Kejar Target, Tuntaskan Aduan yang Terbengkalai

Jumat, 15 April 2011 – 07:32 WIB

JAKARTA - Badan Kehormatan tak ingin terus dicap sebagai lembaga yang sarat konflik internalPasca menuntaskan tata cara dan peraturan kode etik DPR yang baru, BK optimis bakal segera menuntaskan sejumlah aduan masyarakat yang tersendat prosesnya.

"Dulu kami terpasung peraturan kami sendiri, sekarang dengan peraturan baru Insya Allah lebih mudah," kata Nudirman Munir, Wakil Ketua BK di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (14/4).

Menurut Nudirman, tata acara rapat BK pada masa lalu, menjadi bumerang bagi BK

BACA JUGA: Pastikan Dede Yusuf Bukan Figur Bermasalah

Peraturan sebelumnya, mewajibkan seluruh anggota BK membubuhkan tandatangan dalam sebuah keputusan terkait pelanggaran kode etik
Peraturan itu menjadi sandera, karena BK saat itu tengah terlanda konflik internal

BACA JUGA: KPU Tapteng Disarankan Minta Fatwa MA

"Jika satu anggota saja tidak tandatangan, maka keputusan BK tidak sah," ujar Nudirman.

Berbeda dengan tata beracara sebelumnya, kini syarat dukungan penandatangan keputusan BK dipermudah
"Keputusan BK saat ini sah jika ditandatangani 50 persen plus satu anggota," jelasnya

BACA JUGA: Kesepakatan Baru Hanya Rekonfirmasi Kontrak Lama



Meski diputuskan jelang akhir masa sidang II periode 2010-2011, Nudirman mengaku sudah bersyukurMenurut dia, dalam masa sidang ke depan, dia yakin bahwa BK akan segera menuntaskan berbagai aduan masyarakat"Saya yakin pada masa sidang berikutnya akan bertubi-tubi diputuskan BK," ujarnya.

Terhitung saat bergulirnya angket Bank Century, kinerja BK lumpuh akibat konflik internal anggotaKetika itu, Ketua BK Gayus Lumbuun menolak digelarnya sidang dugaan pelanggaran kode etik antara dirinya dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Ruhut SitompulKonflik internal di BK juga makin pelik, setelah sejumlah anggota BK dilaporkan akibat dugaan pelanggaran kode etik saat kunjungan kerja di Yunani.

Beberapa aduan masyarakat saat ini belum diproses BKDiantaranya, dugaan penghilangan ayat pasal tembakau, kasus dugaan tindak pidana korupsi sejumlah anggota dewan, kasus dugaan pelecehan seksual anggota Fraksi Partai Demokrat M Nazarudin, dan dugaan pelanggaran kode etik sejumlah anggota PKS yang dilaporkan mantan pendiri Partai Keadilan Yusuf Supendi(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangindaan Bantah Berseberangan dengan Sarundajang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler