BK DPR Panggil Angelina Sondakh

Kasus Suap Wisma Atlet SEA Games

Selasa, 14 Juni 2011 – 07:41 WIB
Angelina Sondakh. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

JAKARTA - Kasus suap proyek wisma atlet SEA Games yang diduga berkaitan dengan sejumlah wakil rakyat mulai masuk pemeriksaan Badan Kehormatan DPRWakil Ketua BK Nudirman Munir menjelaskan pemeriksaan pertama nanti akan meminta keterangan anggota Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh.

"Insya Allah pekan depan yang bersangkutan dipanggil," kata Nudirman di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (13/6).

BK akan memeriksa darisis etika keterlibatan para anggota dewan

BACA JUGA: Polri Beban Psikologi Tangani Kasus Nurpati

Secara hukum kasus ini sudah ditangani KPK dengan tersangka mantan Sesmepora Wafid Muraram (penerima suap), Mido Rosalina Manulang (diduga beroker) dan El Idris (pemberi suap dari PT DGI).

Menurut Nudirman, BK telah mengumpulkan sejumlah bukti sebagai bahan untuk memeriksa anggota dewan yang diduga ada kaitan
"Karena bukti-bukti awal sudah kami temukan dan tinggal cek ricek dengan keterangan saksi-saksi," ujarnya tanpa menyebutkan secara rinci bukti apa yang sudah didapat BK.

Setidaknya, ada tiga alat bukti yang dimiliki BK DPR

BACA JUGA: Diurus 5 Dokter, Kondisi Syamsul Arifin Sama Saja

Alat bukti tersebut sebatas bukti awal
Alasan dipanggilnya Angelina pertama kali, karena yang bersangkutan bisa dihubungi

BACA JUGA: DPR Dorong KPK Ambil Alih Kasus Wako Medan

Sementara Muhammad Nazaruddin, juga anggota FPD saat ini tidak jelas dimana keberadaannya di Singapura.

"Dari adanya bukti awal tersebut dan keterangan para pihak tersebut, kami BK memandang sudah waktunya Angelina Sondakh segera di panggil BK," jelasnyaSebelumnya, Angelina sudah membantah ikut terkait dengan proyek SEA Games itu.

Pemanggilan sejumlah politisi itu selama ini juga terhambat dalam proses perijinanBK butuh ijin pimpinan DPR untuk memanggil nazaruddin dan AngelinaNamun, pertemuan BK dengan pimpinan DPR sempat tertunda akibat pimpinan DPR tidak kuorum(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Kukuh, Terdakwa Suap TC Berharap Bebas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler