DPR Dorong KPK Ambil Alih Kasus Wako Medan

Selasa, 14 Juni 2011 – 01:58 WIB

JAKARTA -- Lagi-lagi Komisi III DPR geregetan dengan lambannya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menangani perkara korupsi.  Ini terkait dengan status Walikota Medan Rahudman Harahap yang sudah menjadi tersangka perkara korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2005, namun hingga sekarang tidak ada progres sama sekali.

Anggota Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahendra menegaskan, dirinya sudah sering meminta kepada Jaksa Agung agar melimpahkan penanganan perkara korupsi yang jalan di tempat"Kalau sudah begini, Kejaksaan Tinggi Sumut harus berkoordinasi dengan KPK

BACA JUGA: JPU Kukuh, Terdakwa Suap TC Berharap Bebas

Terhadap perkara yang tidak jalan, ya harus cepat diserahkan ke KPK," terang vokalis di komisi yang membidangi hukum itu kepada JPNN di Jakarta, kemarin (13/6).

Apakah desakan ini akan disampaikan ke KPK? Politisi muda dari Partai Gerindra itu dengan tegas menyatakan, iya
"Itu pasti

BACA JUGA: Pembahasan RUUK Yogyakarta Terancam Buntu

Terhadap perkara korupsi yang lambat, harus ditarik saja ke KPK," cetus mantan aktivis itu.

Jika ada dalih proses belum dapat dilanjutkan gara-gara belum ada izin pemeriksaan dari presiden, Desmond menilai itu alasan klasik
"Itu alasan-alasan saja," katanya

BACA JUGA: Jumlah Tersangka Mobil Bodong eks Singapura Menyusut

Ini lantaran berdasarkan Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ketika dalam waktu 60 hari izin dari presiden belum juga keluar, maka pihak kejaksaan bisa langsung melakukan proses pemeriksaan.

Desmond mengatakan, dalam forum rapat kerja Komisi III DPR dengan pihak Kejaksaan Agung nantinya akan dipertanyakan mengenai penanganan perkara dengan tersangka Rahudman Harahap ini"Kepada KPK nantinya juga akan kita sampaikanKita dorong agar KPK mengambil alihIni demi penegakkan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi," bebernya.

Seperti diketahui, Rahudman yang tersandung kasus dugaan korupsi TPAPD Tapsel sewaktu menjabat Sekda di sana.  Dalam perkara ini, Amrin Siregar, pemegang kas daerah Setda Tapsel, telah disidangkan dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembelaan Paskah Suzetta Cs Ditunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler