JAKARTA - Lima terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Goeltom yang berasal dari Fraksi Partai Golkar masing-masing Teuku Muhammad Nurlif, Baharudin Aritonang, Hengky Baramuli, Reza Kamarullah dan Asep Ruchimat Sudjana, dari pembacaan pembelaan meminta untuk dibebaskan.
Dasar dari permintaan tersebut dikarenakan, terdakwa tak tahu menahu soal travel cheque (TC) yang dibagikan oleh Hamka Yadhu"Terdakwa tidak mengetahui aliran dana tersebut
BACA JUGA: Pembahasan RUUK Yogyakarta Terancam Buntu
Yang terdakwa ketahui, dana tersebut adalah dana untuk bantuan kampanye," tutur kuasa hukum terdakwa Muhammad Nurlif saat membacakan pledoiBACA JUGA: Jumlah Tersangka Mobil Bodong eks Singapura Menyusut
Bahkan, Burhanudin meminta majelis hakim untuk merehabilitasi nama baiknya."Saya sungguh menyesal telah menerima travel cheque itu
Hal yang sama dikatakan oleh Reza Kamarullah dan Asep Ruchimat Sudjana
BACA JUGA: Pembelaan Paskah Suzetta Cs Ditunda
Mereka tidak mengetahui kalau TC yang diberikan oleh Hamka Yadhu adalah suap.Dalam sidang itu, JPU tetap kukuh pada keputusan tuntutan pada sidang sebelumnya yang menuntut Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurlif, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli, pidana 2 tahun penjaraSedang Baharudin Aritonang dituntut 2,5 tahun penjaraSidang akan dilanjutkan Jumat (17/6) pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan vonis(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden ke Luar Negeri, Aturan Gaji ke-13 Molor
Redaktur : Tim Redaksi