JPU Kukuh, Terdakwa Suap TC Berharap Bebas

Selasa, 14 Juni 2011 – 01:39 WIB

JAKARTA - Lima terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Goeltom yang berasal dari Fraksi Partai Golkar masing-masing Teuku Muhammad Nurlif, Baharudin Aritonang, Hengky Baramuli, Reza Kamarullah dan Asep Ruchimat Sudjana, dari pembacaan pembelaan meminta untuk dibebaskan.

Dasar dari permintaan tersebut dikarenakan, terdakwa tak tahu menahu soal travel cheque (TC) yang dibagikan oleh Hamka Yadhu"Terdakwa tidak mengetahui aliran dana tersebut

BACA JUGA: Pembahasan RUUK Yogyakarta Terancam Buntu

Yang terdakwa ketahui, dana tersebut adalah dana untuk bantuan kampanye," tutur kuasa hukum terdakwa Muhammad Nurlif saat membacakan pledoi
Hal yang sama diungkapkan oleh kuasa hukum Burhanudin

BACA JUGA: Jumlah Tersangka Mobil Bodong eks Singapura Menyusut

Bahkan, Burhanudin meminta majelis hakim untuk merehabilitasi nama baiknya.

"Saya sungguh menyesal telah menerima travel cheque itu
Karena andaikata saya mengetahui bahwa itu berasal dari imbalan karena memilih Miranda Gultoem tentu tidak akan saya terima," kata Hengky Baramuli.

Hal yang sama dikatakan oleh Reza Kamarullah dan Asep Ruchimat Sudjana

BACA JUGA: Pembelaan Paskah Suzetta Cs Ditunda

Mereka tidak mengetahui kalau TC yang diberikan oleh Hamka Yadhu adalah suap.

Dalam sidang itu, JPU tetap kukuh pada keputusan tuntutan pada sidang sebelumnya yang menuntut Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurlif, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli, pidana 2 tahun penjaraSedang Baharudin Aritonang dituntut 2,5 tahun penjaraSidang akan dilanjutkan Jumat (17/6) pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan vonis(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden ke Luar Negeri, Aturan Gaji ke-13 Molor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler