Polri Beban Psikologi Tangani Kasus Nurpati

Selasa, 14 Juni 2011 – 07:25 WIB

JAKARTA - Kasus pemalsuan Surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, nampaknya cukup sulit untuk diselesaikanKarena, kasus yang sudah di tangan kepolisian itu dianggap bukanlah laporan yang harus ditindaklanjuti, melainkan sebatas pengaduan MK kepada pihak polisi.

“Sepertinya polisi mengalami beban psikologi dalam kasus ini

BACA JUGA: Diurus 5 Dokter, Kondisi Syamsul Arifin Sama Saja

Sebab, meskipun surat MK tersebut bersifat pengaduan tapi substansinya kan tentang pelanggaran hukum,” ungkap Ketua MK, Mahfud MD, Senin (13/6).

Menurutnya, sikap kepolisian yang terkesan mempersulit proses penyelidikan kasus kader Partai Demokrat dengan alibi laporan MK itu sebatas pengaduan seakan terlihat ada beban cukup berat diluar kapasitas mereka sebagai penegak hukum
“Secara procedural memang kami hanya mengadukan kasus itu

BACA JUGA: DPR Dorong KPK Ambil Alih Kasus Wako Medan

Tetapi, substansinya sudah jelas, dia (Andi Nurpati, Red) melakukan pemalsuan Surat MK tentang jatah kursi antara calon legislatif dari Partai Hanura dengan Partai Gerindra, kenapa proses kasus ini masih tersendat,” katanya, heran.

Namun begitu, Mahfud mengaku tak ingin memperdebatkan lebih panjang sikap pihak kepolisian tersebut
Karena, hal itu merupakan persoalan internal institusi yang dipimpin Polisi Jenderal Timur tersebut.

Dia juga sangat mendukung rencana Komisi II DPR yang akan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang bertuga untuk mengusut tuntas kasus tersebut

BACA JUGA: JPU Kukuh, Terdakwa Suap TC Berharap Bebas

Bagi Mahfud, Panja bisa menjadi alternatif untuk membongkar kasus itu sampai terang-benderang“Saya sangat mendukung masalah ini dibuka dan diselesaikan secara politikSebab, upaya tersebut setidaknya rencana tersebut akan membantu polisi untuk mengambil langkah hukum,” tegas mantan politisi PKB tersebut.

Tidak hanya itu, Mahfud juga siap hadir sendiri jika Panja membutuhkan Institusinya untuk memberikan keterangan atau informasi terkait dengan kasus itu demi menjunjung tinggi keadilan“Kalau memang dibutuhkan, saya akan hadir bersama mantan Ketua Tim Investigasi MK, Mukhtie Fadjar, demi tegaknya konstitusi dan bertabatnya pelaksanaan demokrasi di neheri ini,” ujarnya.

Bahkan, ia juga mengajak Partai Demokrat (PD) selaku mobil politik Andi Nurapti agar turut mendukung dalam membongkar kasus itu sampai selesai“Kalau PD merasa tidak ada hubungannya dengan kasus itu, semestinya mereka mendukung kasus ini diselesaikan secara hukum,” tantang Mahfud(har)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembahasan RUUK Yogyakarta Terancam Buntu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler