JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa menyatakan, internal BK telah memutuskan dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat masing-masing Djufri dan Amrun Daulay diberhentikan sementara sebagai anggota DPR RI.
"Dalam rapat BK, sudah sepakat bahwa Djufri dan Amrun Daulay telah diberhentikan sementara," kata Prakosa di Jakarta, Sabtu (17/12).
Namun, kata politisi PDIP itu, BK masih menunggu surat pengantar dari pengadilan setempat yang menyatakan bahwa mereka telah jadi terdakwa.
"Untuk membuat surat keputusan BK yang akan diserahkan ke pimpinan dewan, BK butuh surat pengantar dari pengadilanMisalnya Djufri, BK belum terima surat dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang menyatakan dia bersalah, menjadi terdakwa
BACA JUGA: Ical Netralisir Isu Koalisi Golkar-PDIP
Kalau surat itu ada, maka BK langsung membuat surat keputusan dan diserahkan kepada pimpinan DPR RI," ujar Prakosa.Dalam rapat paripurna penutupan masa sidang II tahun sidang 2011-2012 kemarin, pimpinan rapat paripurna, Pramono Anung menyampaikan bahwa dua anggota DPR berdasarkan laporan BK telah diberhentikan
"Laporan dari pimpinan BK terkait penghentian sementara dua anggota DPR RI oleh BK
BACA JUGA: DPP Tak Pastikan Usung Kader di Padang Sidempuan
Apakah disetujui?" tanya Pramono."Setuju," jawab anggota DPR RI yang ikut dalam rapat paripurna, Jumat (16/12)
BACA JUGA: 2015, Pemilukada Satu Provinsi Serentak
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Setujui Dua Anggotanya Diberhentikan Sementara
Redaktur : Tim Redaksi