BK DPR Pecat Djupri dan Amrun Daulay

Minggu, 18 Desember 2011 – 00:01 WIB

JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa menyatakan, internal BK telah memutuskan dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat masing-masing Djufri dan Amrun Daulay diberhentikan sementara sebagai anggota DPR RI.

"Dalam rapat BK, sudah sepakat bahwa Djufri dan Amrun Daulay telah diberhentikan sementara," kata Prakosa di Jakarta, Sabtu (17/12).

Namun, kata politisi PDIP itu, BK masih menunggu surat pengantar dari pengadilan setempat yang menyatakan bahwa mereka telah jadi terdakwa.

"Untuk membuat surat keputusan BK yang akan diserahkan ke pimpinan dewan, BK butuh surat pengantar dari pengadilanMisalnya Djufri, BK belum terima surat dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang menyatakan dia bersalah, menjadi terdakwa

BACA JUGA: Ical Netralisir Isu Koalisi Golkar-PDIP

Kalau surat itu ada, maka BK langsung membuat surat keputusan dan diserahkan kepada pimpinan DPR RI," ujar Prakosa.

Dalam rapat paripurna penutupan masa sidang II tahun sidang 2011-2012 kemarin, pimpinan rapat paripurna, Pramono Anung menyampaikan bahwa dua anggota DPR berdasarkan laporan BK telah diberhentikan
Namun Pramono enggan menyebut dua nama tersebut.

"Laporan dari pimpinan BK terkait penghentian sementara dua anggota DPR RI oleh BK

BACA JUGA: DPP Tak Pastikan Usung Kader di Padang Sidempuan

Apakah disetujui?" tanya Pramono.

"Setuju," jawab anggota DPR RI yang ikut dalam rapat paripurna, Jumat (16/12)
(fas/jpnn)

BACA JUGA: 2015, Pemilukada Satu Provinsi Serentak

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Setujui Dua Anggotanya Diberhentikan Sementara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler