BK DPR Segera Panggil Paskah dan Kaban

Rabu, 13 Agustus 2008 – 18:45 WIB

jpnn.com -  

JAKARTA – Badan Kehormatan (BK) akan segera memanggil Menteri Kehutanan MS Kaban dan Menteri Negara merangkap Kepala Bappenas Paskah SuzettaLangkah BK itu didasari adanya aliran dana Bank Indonesia ke sejumlah nama di DPR  seperti terungkap pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Rabu (13/8), mengatakan, BK akan meminta kedua menteri tersebut karena keduanya adalah anggota Komisi IX bidang Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 yang namanya sempat disebut di persidangan sebagai penerima dana BI.

"Keterangan dua menteri itu diperlukan, maka kami akan undang keduanya ke DPR karena mereka adalah mantan anggota DPR

BACA JUGA: Forum DPW PKB Minta Libatkan Gus Dur

Tentang waktunya, saya masih belum dapat memastikan," ujar Gayus.

Menurut politisi dari Fraksi PDIP ini, pemangilan atas Paskah dan Kaban itu memiliki dasar yang kuat dan dibenarkan menurut UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan Kedudukan (Susduk) anggota MPR, DPR, DPD, DPRD

Pasal 30 UU Susduk, menegaskan bahwa DPR boleh meminta keterangan pemerintah

BACA JUGA: KPK Jangan Hanya Supervisi

Hanya saja, kata Gayus, DPR tidak akan menindak Gayus ataupun Paskah
"Kami hanya memberikan rekomendasi dari keterangan yang diberikan kepada penegak hukum," tandasnya.

Seperti diberitakan, pada persidangan di Pengadilan Tipikor sejumlah saksi mengungkapkan adanya aliran dana dari BI ke seluruh anggota Komisi IX DPR

BACA JUGA: KPK Kumpulkan Bukti 8 Kasus Laporan DPD

Kaban polisiti dari Partai Bulan Bintang dan Paskah dari Golkar merupakan anggota Komisi IX DPR saat ituHanya saja dalam beberapa kesempatan, baik Kaban ataupun Paskah menyangkal telah menerima dana untuk meloloskan UU tentang BI.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahyo Protes, Tuding Pansus Dipolitisir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler