jpnn.com -
JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi yang dilaporkan Tim Upaya Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (TUPK-DPD) beberapa waktu laluNamun, Wakil Ketua KPK Haryono Umar menjelaskan, setelah nanti bukti-buktinya dinilai cukup, belum tentu kasusnya ditangani langsung oleh KPK
BACA JUGA: Tjahyo Protes, Tuding Pansus Dipolitisir
Bisa saja nantinya KPK cukup mengawasi atau menyupervisi penanganan kasus ini yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) atau Kepolisian di daerahBACA JUGA: Calon Independen Pertama Kalah di Bandung
Pertama, laporan dari tim DPD yang dipimpin anggota DPD Marwan Batubara itu disejajarkan dengan pengaduan dari masyarakat yang lain sehingga ditampung di Bagian Pengaduan KPK.”Oleh Bagian Pengaduan ditelaah
BACA JUGA: DPP Partai Golkar Hanya Dukung RZ-MM
Nanti kalau sudah ada bukti-bukti kuat, dikaji lagi oleh tim,” terang Haryono Umar, Senin (11/8). Kajian tim ini merupakan tahapan keduaTim inilah yang akan menentukan, apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak”Kalau dinyatakan bisa naik ke penyelidikan, bukan lantas ditangani sendiri oleh KPK, tapi bisa saja dilimpahkan ke kejaksaan atau ke kepolisian,” terang Haryono.Bila sudah dinyatakan layak dinaikkan ke tahap penyelidikan, maka masuk tahapan ketigaTahapan ketiga ini berupa pengkajian terkait dua halHal pertama, apakah kasus ini tergolong kasus korupsi yang menjadi kewenangan KPK atau tidakBila menyangkut dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya minimal Rp1 miliar dan pelakunya merupakan pejabat penyelenggara negara, maka menjadi kewenangan KPK.
Hal kedua, masih kata Haryono, bila masuk kategori kewenangan KPK tapi sudah ditangani kejaksaan atau kepolisian, maka KPK cukup melakukan supervisi atau pengawasan terhadap proses penanganan kasusnya”Karena kita semua juga ingin kepolisian dan kejaksaan punya peran optimal memberantas tindak pidana korupsiRepot kalau semua harus ditangani KPK,” ucapnya.
Haryono menegaskan, setiap informasi dari masyarakat, terlebih dari institusi resmi seperti DPD, pasti ditindaklanjuti KPKNamun, pengertian ditindaklanjuti tidak berarti semuanya akan ditangani KPK”Penjelasan saya seperti tadi itu yang harus dimengerti masyarakatKita tetap mengkaji setiap laporan dari masyarakat yang masuk ke KPKSaya harus mengakui, tanpa laporan dari masyarakat, KPK tidak bisa apa-apaSampai sekarang, cukup banyak laporan yang masuk dan kita kaji satu per satu secara cermat,” papar Haryono.
Seperti diketahui, TUPK-DPD telah melaporkan 8 kasus ke KPKDelapan kasus yang dilaporkan TUPK-DPD pertama kali adalah kasus penyimpangan dana perimbangan khusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006 Rp 21,32 miliar, penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2004-2005 di Kabupaten Waropen (Papua) Rp 11,13 miliar, penyimpangan dana otonomi khusus (otsus) tahun 2004 di Kabupaten Waropen (Papua) sekitar Rp 8,5 miliar, penyimpangan dana otsus tahun 2004 di Kabupaten Yapen Waropen (Papua) sekitar Rp 50,39 miliar, penyalahgunaan dana Non DIK/Dana Tak Tersangka di Kabupaten Tolikara (Papua) Rp 28,11 miliar, penyimpangan dana PNBP di Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan (Sumatera Utara) sekitar Rp 9,32 miliar, penyimpangan dana APBD tahun 2005- 2007 di Kabupaten Bombana(Sulawesi Tenggara) sekitar Rp 36,6 miliar, dan penyimpangan dana APBD tahun 2004-2006 di Kabupaten Tana Toraja (Sulawesi Selatan) Rp 10,46 miliar(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung : Waspadai Koruptor Jadi Caleg
Redaktur : Tim Redaksi