JAKARTA – Tim Upaya Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (TUPK-DPD) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menangani sendiri sejumlah kasus yang dilaporkan tim tersebutKetua TUPK-DPD Marwan Batubara mengatakan, penanganan kasus korupsi oleh KPK sangat penting agar memiliki efek jera bagi pejabat di daerah-daerah lain agar tidak berani menilap uang negara
BACA JUGA: KPK Kumpulkan Bukti 8 Kasus Laporan DPD
Pernyataan Marwan ini menanggapi Wakil Ketua KPK Haryono Umar yang menyatakan ada kemungkinan KPK cukup melakukan supervisi kasus-kasus yang sudah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati)atau kepolisian daerah.”Aturan mainnya, memang bisa saja KPK cukup melakukan supervisi penanganan kasus yang dilakukan aparat di daerah
Anggota DPD asal DKI Jakarta itu menanggapi keterangan Haryono Umar yang mengatakan saat ini KPK sedang mengumpulkan bukti-bukti dugaan 8 korupsi yang dilaporkan DPD
BACA JUGA: Tjahyo Protes, Tuding Pansus Dipolitisir
Namun, Haryono Umar menjelaskan, setelah nanti bukti-buktinya dinilai cukup, belum tentu kasusnya ditangani langsung oleh KPKMarwan mengatakan, pada dasarnya KPK punya kewenangan penuh untuk menentukan apakah sebuah kasus ditangani sendiri atau cukup melakukan supervisi
BACA JUGA: Calon Independen Pertama Kalah di Bandung
Tidak ada pihak lain yang boleh melakukan intervensi atas kewenangan KPK ituHanya saja, sebagai pihak yang sudah meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPK, DPD juga punya hak untuk memberikan masukan kepada KPK”Pada Juni lalu kami sebenarnya sudah bertemu dengan pimpinan KPK agar secepatnya menindaklanjuti laporan kamiDengan perkembangan seperti ini, maka kami akan melakukan pertemuan lagi dengan pimpinan KPK guna memberikan masukan lebih lanjut,” terang Marwan.Delapan kasus yang dilaporkan TUPK-DPD pertama kali adalah kasus penyimpangan dana perimbangan khusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006 Rp 21,32 miliar, penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2004-2005 di Kabupaten Waropen (Papua) Rp 11,13 miliar, penyimpangan dana otonomi khusus (otsus) tahun 2004 di Kabupaten Waropen (Papua) sekitar Rp 8,5 miliar, penyimpangan dana otsus tahun 2004 di Kabupaten Yapen Waropen (Papua) sekitar Rp 50,39 miliar, penyalahgunaan dana Non DIK/Dana Tak Tersangka di Kabupaten Tolikara (Papua) Rp 28,11 miliar, penyimpangan dana PNBP di Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan (Sumatera Utara) sekitar Rp 9,32 miliar, penyimpangan dana APBD tahun 2005- 2007 di Kabupaten Bombana(Sulawesi Tenggara) sekitar Rp 36,6 miliar, dan penyimpangan dana APBD tahun 2004-2006 di Kabupaten Tana Toraja (Sulawesi Selatan) Rp 10,46 miliar(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPP Partai Golkar Hanya Dukung RZ-MM
Redaktur : Tim Redaksi