Mantan Hakim MK Bakal Ungkap Kelakuan Andi Nurpati

Selasa, 31 Mei 2011 – 21:21 WIB

JAKARTA - Posisi mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjadi politisi Partai Demokrat, Andi Nurpati, semakin terjepitAndi yang diduga melakukan pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa antarcalon anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) I Sulawesi Selatan, dianggap layak diperiksa lantaran statusnya di sudah terlapor  di kepolisian.

Menurut mantan Ketua Tim Investigasi tentang kasus dugaan pemalsuan salinan Putusan MK, Abdul Mukhtie Fajar, mengaku siap dipanggil kepolisian guna memberikan keterangan kasus itu

BACA JUGA: Kejaksaan Enggan Satukan Tempat Sidang Gayus

“Saya siap dipanggil jika kepolisian membutuhkan keterangan mengenai pemalsuan surat putusan MK yang diduga melibatkan mantan anggota KPU, Andi Nurpati," ujar Mukhtie Fajar, saat dihubungi wartawan, Selasa (31/5).

Mantan hakim MK itu berjanji akan memberi kesaksian sebagaimana hasil temuan tim investigasi
Di internal MK, pegawai kesekjenan yang terlibat pemalsuan memang sudah diberhentikan

BACA JUGA: Mahfud Persilakan Nazaruddin Buka-bukaan



Namin Tim Investigasi MK tak bisa memeriksa Andi Nurpati
"Terhadap Andi Nurpati, tim investigasi dan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk memeriksanya karena dia pihak eksternal MK dan semestinya itu menjadi wewenang kepolisian," tegasnya.

Ditambahkan, dugaan pemalsuan dokumen tersebut secara resmi telah dilaporkan ke polisi pada 12 Februari 2010 lalu

BACA JUGA: Intelijen Harus Tetap Terkontrol dan Diawasi

Salah satu terlapor saat itu adalah Andi Nurpati yang diduga terkait pemalsuan putusan MK dalam sengketa calon anggota legislatif (caleg) DPR dapil Sulsel I.

Saat itu muncul dua surat MKSurat pertama yang diduga palsu menyebut Dewie Yasin Limpo sebagai pemilik satu kursi tersisa di Dapil Sulsel ITetapi, kemudian muncul surat kedua yang justru memenangkan caleg Partai Gerindra, Mestariany HabiePada akhirnya, KPU pun menetapkan Mestariany Habie sebagai pemilik kursi terakhir tersebut.

Kasus ini bermula dari kisruh dalam penentuan pemilik kursi terakhir di Dapil Sulsel ISaat itu ada tiga caleg yang berebut, yakni Ambas Syam (Golkar), Dewie Yasin Limpo (Hanura), dan Mestariany Habie (Gerindra).

Awalnya KPU menetapkan Ambas Syam sebagai pemilik kursi ituDewie yang merasa berhak duduk di DPR RI menggugat ke MKNamun MK justru menetapkan Mestariany Habie sebagai pemilik sah kursi itu(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kominfo Akui Sulit Melacak SMS Gelap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler