BKIPM Musnahkan Ratusan Lembar Kulit Biawak Ilegal di Jambi

Minggu, 30 September 2018 – 18:40 WIB
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamananan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi memusnahkan ratusan Lembar Kulit Biawak Air Tawar ilegal, Jumat (27/9).

jpnn.com, JAMBI - Ratusan lembar kulit Biawak air tawar ilegal dimusnahkan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamananan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Jumat (27/9).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Ini dilaksanakan karena barang bukti tersebut illegal.

BACA JUGA: Truk Pengangkut 20 Ton Ikan Beku Terguling, Ibu & Anak Tewas

Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin, mengatakan, kulit reptil yang sudah diawetkan tersebut tidak memiliki dokumen resmi.

"Kita musnahkan karean tidak memiliki dokumen-dokumen resmi, seperti dokumen kesehatan perikanan," ujar Ade Samsudin, kepada wartawan usai pemusnahan, kemarin (27/9).

BACA JUGA: Polisi Amankan 1 Kg Sabu di Muaro Bungo, Pelaku Kabur

Sebenarnya, kata Dia, total barang bukti yang diamankan beberap waktu lalu yakni 132 lembar. Namun, hanya 132 yang dimusnahkan. Sisanya 3 lembar untuk batang bukti.

"Tiga lembar lagi kita jadikan dokumen dan arsip," katanya.

BACA JUGA: Sumur Minyak Ilegal Kembali Terbakar di Jambi

Jika ditotalkan, kulit biawak seberat 10 Kg itu nilainya sekitar Rp5 juta.

Untuk diektahui 132 kulit biawak tersebut di gagalkan pengiriman yang oleh pihak bandara Sultan Taha Jambi pada Agustus 2018 lalu.

Barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman Tiki atas nama Agus, dan hanya beralamatkan Kota Jambi dengan tujuan Karawang Jawa Barat.

Barang tersebut diduga melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 6 huruf (a) dan (c) Jo Pasal (1) angka (10). (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Padamkan Karhutla di Jambi, BPBD Lakukan 48 Kali Bom Air


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler