jpnn.com - TARAKAN – Kebijakan kontroversial Penjabat Bupati Tana Tidung, Akhmad Bey Yasin memutasi 46 pejabat eselon III dan IV ditanggapi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Melalui suratnya nomor: FII 26-30/V 37-7/55 tertanggal 14 April 2015 yang ditujukan Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tana Tidung, BKN menganulir Surat Keputusan (SK) Pj. Bupati Tana Tidung nomor : 821.2/322/2015 tanggal 16 Februari 2015.
Penjabat Bupati Tana Tidung Akhmad Bey Yasin saat dikonformasi mengenai hal ini belum ingin berkomentar.
BACA JUGA: Maling Gondol Perhiasan Senilai Rp 200 Juta
“Nanti saja ya,” kata Yasin singkat kepada Radar Tarakan (Grup JPNN.com).
Senada juga dengan Sekdakab Tana Tidung, Yusuf Badrun. “Nanti dulu, kami rapatkan dulu dengan teman-teman,” kata Yusuf lewat pesan singkat, Sabtu (18/4).
BACA JUGA: Disnaker Maluku Sukses Mediasi PHK 5 Perusahan Tangkap Ikan
Sekedar informasi, dianulirnya kebijakan mutasi Pj. Bupati KTT oleh BKN ini menanggapi surat dari Setda KTT nomor: 060/020/Huk.Org/II/2015 tanggal 23 Februari 2015. Tembusan surat ini ditujukan pula ke Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN sebagai laporan, kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin dan Pj. Bupati Tana Tidung. (izo/ris/jpnn)
Ini Pelanggaran Pemberhentian dan Mutasi Pejabat Oleh Pj Bupati Tana Tidung:
BACA JUGA: Polwan Cantik Ini Sempat Mengira Polisi Itu Galak
1. Pasal 14 ayat (4) PP No 100 tahun 200 jo PP No 13 2002 tentang peran dan fungsi Baperjakat.
2. Romawi III Huruf D angka 2, Keputusan BKN No 13 tahun 2002 tentang ketentutan pelaksanaan PP No 100 tahun 2000 tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural dimana disebutkan bawah, Baperjakat minimal bersidang 1 tahun sekali atau sesuai dengan kebutuhan dan Sidang Baperjakat dianggap sah, apalabila dihadiri oleh Ketua Baperjakat dan sekurang-kurangnya 2 anggota serta Sekretaris.
3. Pasal 132 A PP No 49 tahun 2008, tentang pengangkatan, pemberhentian dan pengesahan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Disebutkan bahwa, PENJABAT kepala daerah dilarang :
- Melakukan mutasi pegawai
- Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya
- Membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya
- Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
4. Penjabat Bupati KTT, tidak meminta ijin tertulis kepada Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan pemberhentian dan mutasi pegawai di lingkungan Pemkab KTT
REKOMENDASI BKN TERHADAP PJ BUPATI KTT
1. Pengangkatan pejabat struktural eselon III dan IV di KTT tidak menyebutkan adanya tim Baperjakat yang dilibatkan dalam pengangkatan, sehingga proses pengangkatan tersebut melanggara ketentuan peraturan Perundang-undangan : Pasal 14 (1), Pasal 14 (4), PP No 100 tahun 2000 Jo, PP No 13 tahun 2002 serta Keputusan Kepala BKN No 13 tahun 2002.
2. Pengangkatan pejabat structural eselon III dan IV di KTT yang dilantik tanggal 16 Februari 2015, melalui surat Pj Bupati KTT No 821.2/322/2015 adalah melanggar ketentuan perundang-undangan karena telah ditetapkan oleh Pejabat Bupati yang tidak mempunyai kewenangan sesuai peraturan yang berlaku.
3. Mencabut Surat Keputusan Pj Bupati KTT No 821.2/322/2015 tanggal 16 Februari 2015 tentang pengangkatan dalam Jabatan Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Pemkab KTT dan mengembalikan pejabat yang dilantik berdasarkan SK Pj Bupati KTT No : 821.2/322/2015 tanggal 16 Februari 2015
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Riau, Norwegia Sudah Kembangkan Perikanan di Papua
Redaktur : Tim Redaksi