JAKARTA - Rencana penangguhan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) karena adanya temuan kecurangan dalam proses seleksi Calon PNS seperti diungkap Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), bisa berujung pada pembatalan NIPBahkan bisa saja NIP yang sudah terlanjur diberikan dicabut atau dibatalkan jika PNS yang bersangkutan terbukti curang saat proses seleksi masuk.
Kepala Bagian (Kabag) Humas BAdan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, mengatakan, BKN bisa mencabut NIP jika proses rekrutmen ternyata menyalahi aturan
BACA JUGA: Kejaksaan Anggap Seno Dijebak
"Bisa saja dicabut, kalau rekrutmennya itu salah dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Tumpak kepada JPNN, Jumat (18/2).Namun menurutnya, sampai saat ini BKN belum secara resmi menerima temuan dari Kementrian PAN&RB
BACA JUGA: Kejaksaan Setor Rp 4,5 T ke Dari Perkara Perdata
"Pekan depan kita akan minta laporannya ke Kemenpan," ucapnya.Terkait mekanisme pembatalan NIP bagi CPNS yang terbukti melakukan kecurangan, Tumpak menjelaskan, setelah BKN menerima laporan dari Kemenpan dan terverifikasi adanya kecurangan maka BKN akan menyurati Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Terpisah, Kepala Biro Humas Kementrian PAN dan RB, Sugiharto, mengatakan, Kemenpan & RB masih akan melakukan klarifikasi
BACA JUGA: Cak Imin Diminta Tak Percaya Kabar dari Pengusaha Saudi
"NIP dipending dan akan ada klarifikasi sampai tuntasNIP dipending dulu untuk penelusuruan kecurangan," ucap Sugiharto kepada JPNN.Menurutnya, jika dalam penelurusan itu memang terbukti adanya kecurangan maka pembatalan NIP merupakan langkah terakhir"Kalau terbukti curang, ya arahnya ke sana," sambungnya.
Sugiharto menegaskan bahwa BKN sudah punya standard operating procedure (SOP) dalam pemberian NIPKarenanya jika ada kecurangan dalam pemberian NIP di daerah, pasti akan diketahi"Dari SOP akan ketahuanbagaimana dan di mana kejanggalannya," tambahnya.
Ditegaskannya, Kementrian PAN tidak sepihak dalam memutuskan adanya kecuranganKementrian yang dipimpin EE Mengindaan itu juga meminta masukan masyarakat"Kalau perlu ada yang lapor ke kamiKalau ranahnya kriminal, termasuk pidana, urusannya ke penegak hukum," cetusnya.
Lantas bagaiamana dengan Pemda yang mengaku menggandeng perguruan tinggi dalam seleksi PNS, namun justru pihak perguruan tingginya membantah" Sugiharto mengatakan bahwa hal itu menjadi urusan pihak yang merasa dirugikan.
"Nha itu berarti ranahnya Pemda dengan universitas yang namanya dicatutItu bisa diadukanTinggal siapa yang dirugikan saja yang lapor," ucapnya.
Menurutnya, muara penerimaan PNS adalah pelayanan publikKarenanya, jangan sampai proses penerimaan ataupun pembatalan NIP bagi PNS justru mengganggu pelayanan publik"Jadi jangan menyengsarakanHarus ada jalan keluarnya, jangan digebyah uyah (digeneralisir) semua daerah dibatalkan," ucapnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekda Siantar Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi