Kejaksaan Setor Rp 4,5 T ke Dari Perkara Perdata

Sabtu, 19 Februari 2011 – 03:03 WIB

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kamal Sofyan, mengatakan bahwa selama tahun 2010 pihaknya berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 4,5 trilunUang tersebut diperoleh dari berbagai perkara TUN dan perdata yang harus dihadapi BUMN dan perusahan milik negara di seluruh Indonesia, yang dipercayakan pada Datun selaku jaksa pengacara negara (JPN).

"Sembilan puluh persen perkara yang ditangani JPN menang," kata Kamal, Jumat (18/2)

BACA JUGA: Cak Imin Diminta Tak Percaya Kabar dari Pengusaha Saudi

Angka ini, lanjut dia, meningkat dari tahun sebelumnya (2009) yang hanya Rp 2,3 triliun


Disebutkan pula, selaku JPN pihaknya selalu siap memberikan bantuan selaku penengah atau mediator baik dalam perkara perdata atau TUN

BACA JUGA: Sekda Siantar Diperiksa KPK

Untuk itu, tambahnya, perlu sosialisasi kepada seluruh BUMN dan perusahaan negara untuk menggunakan jasa JPN


Salah satu langkah konkretnya adalah dengan mengadakan seminar nasional bertema peran Kejaksaan Agung dalam meningkatkan Good Corporate (GCG) pada perusahaan negara yang dijadwalkan digelar tanggal 22 Februari 2011

BACA JUGA: April, Pemerintah Ajukan Kuota CPNS 2011

Seminar yang didukung PT Hutama Karya (Persero) itu akan menghadirkan pembicara yang berkompeten di bidangnya seperti Kajati Jawa Barat Sugianto, mantan jaksa Datun yang juga pengamat GCG, Yosep Suardi Sabda, serta praktisi hukum Rizal Ariansyah.

Selain sosialisasi lewat seminar, tambah Kamal, Datun, BUMN, dan perusahaan negara juga rutin melakukan nota kesepahaman yang diperbaharui setiap 2 tahun sekaliDengan adanya MoU, diharapkan persoalan hukum yang kerap dihadapi kedua BUMN maupun perusahaan negara bisa tuntas secara efektif dan efisien(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima dan 7 Petinggi TNI Terima Bintang Dharma


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler