JAKARTA - Kejaksaan Agung mulai mencium ada kejanggalan dalam penangkapan jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Tangerang Seno Dwi Seno Widjanarko (DSW) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Sebab, dari hasil pemeriksaan inspektur pidana khusus, diketahui ternyata uang yang diterima Seno tidak sebesar Rp 50 juta seperti yang dituduhkan selama ini
BACA JUGA: Kejaksaan Setor Rp 4,5 T ke Dari Perkara Perdata
"Kalau jumlahnya memang tidak sampai segitu (Rp 50 juta), berarti Seno dijebak," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy saat ditemui di gedung Kejaksaan Agung kemarin (18/2)
Lebih lanjut Marwan mengatakan, informasi tersebut diperolehnya setelah inspektur pidana khusus Kejaksaan Agung diturunkan untuk memeriksa atasan beberapa atasan jaksa Seno
BACA JUGA: Cak Imin Diminta Tak Percaya Kabar dari Pengusaha Saudi
Nah, ternyata jumlah uang yang dituduhkan telah diterima Seno sangat kecilBACA JUGA: Sekda Siantar Diperiksa KPK
"Tanya saja (jumlah uang) sama KPK," kata Marwan dengan nada tegasMarwan pun mengkritik KPK yang hingga saat ini tidak mau mengumumkan berapa jumlah pasti uang dalam amplop yang ditemukan di mobil milik tersangkaSeperti yang diketahui Seno ditangkap tim KPK pada Jumat (11/2) sekitar pukul 21.00Tim yang terdiri dari delapan orang tersebut sebenarnya sudah melakukan pengintaian sejak pukul 17.00.
Hasilnya, tim tersebut mengetahui tersangka sempat melakukan serah terima amplop coklat berisi uang dengan salah seorang pagawai BRIUsai menerima uang, Seno langsung tancap gas dengan mengendarai mobil Daihatsu Terios bernopol B1835 VFY yang diikuti mobil dari KPKSetelah sempat kejar-kejaran Seno pun dibekuk di kawasan perbatasan Serpong dan Bintaro.
Nah, dalam amplop coklat yang disita penyidik tertera tulisan Rp 50 jutaMaka merebaklah kabar jumlah uang yang ada dalam uang tersebut sama seperti yang terteraNamun hingga kini KPK belum merilis berapa sebenarnya uang yang ada di dalam amplop tersebut"(KPK) terbuka dongMasyarakat kan perlu tahuJangan dibilang Rp 50 juta ternyata bukan Rp 50 juta," tutur mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu
Marwan juga menilai KPK telah melakukan pembiaran terjadinya kejahatanSebab orang yang nyuap Seno tidak ikut ditangkapTak kunjung ditangkapnya sang penyuap juga semakin menguatkan Seno telah dijebakKata dia, siapapun yang telah menjebak Seno bisa diperkaran secara pidanaKarena telah melanggar pasal 56 Ayat 2 KUHP yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang memberikan kesempatan melakukan kejahatan kalau bisa dicegah(kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... April, Pemerintah Ajukan Kuota CPNS 2011
Redaktur : Tim Redaksi