Sekda Siantar Diperiksa KPK

Sabtu, 19 Februari 2011 – 02:32 WIB

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intensif mengembangkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan di Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007Hanya saja, belum jelas kapan mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan akan dipanggil untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga kemarin (18/2), tim penyidik masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi

BACA JUGA: April, Pemerintah Ajukan Kuota CPNS 2011

Kemarin giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Pematangsiantar, James Lumban Gaol, yang dimintai keterangan.

"Untuk kasus dugaan korupsi APBD Pematangsiantar, masih pemeriksaan saksi-saksi
Hari ini sesuai jadwal, Sekda yang dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RES," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, kemarin

BACA JUGA: Panglima dan 7 Petinggi TNI Terima Bintang Dharma

Sebelumnya, Kamis (17/2), tim penyidik memintai keterangan seorang PNS Pemko Pematangsiantar sebagai saksi, yakni Suhartono.

Kapan tersangka akan dipanggil? Johan mengaku tidak tahu lantaran itu menjadi kewenangan penyidik
"Yang pasti nanti dipanggil," ujar Johan sambil tersenyum.

Seperti diberitakan, pada 6 Februari 2011, RE Siahaan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan di Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007

BACA JUGA: PP Rekrutmen CPNS Target Kelar Tahun Ini

Hanya saja, RE Siahaan belum ditahan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Tuding KPK Tak Punya Argumentasi Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler