JAKARTA- Kejaksaan Agung mengaku kecewa jika jaksa Zulkarnaen dan 7 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya ditolak Komisi III DPR RIBila benar-benar terjadi, penolakan ini merupakan bukti masih adanya kelemahan sistem rekrutmen pimpinan lembaga hukum yang berlaku selama ini.
"Itu semua ada titik kelemahan dan kelebihannya
BACA JUGA: Menhut Didesak Perhatikan Kesejahteraan Satwa Liar
Kelemahannya ada, misalnya dipilih oleh DPR, jadi ada peluang-peluang," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (9/9), saat dimintai tanggapan menyusul makin menguatnya penolakan pengajuan 8 pimpinan KPK oleh Komisi III DPR RI.Diakui Darmono, DPR dimungkinkan menolak calon pimpinan yang diajukan panitia seleksi kemudian disetujui pemerintah tersebut
Zulkarnaen masuk dalam ranking keenam calon pimpinan KPK
BACA JUGA: Pemerintah Dinilai Main-main Bahas RUU BPJS
Urutan pertama adalah Bambang Widjojanto, Yunus Hussein, Abdullah Hehamahua, Handoyo, dan AbrahamKomisi III DPR akan mengembalikan ke-8 nama tersebut ke pemerintah dengan alasan sesuai UU KPK No 30 Tahun 2002 calon pimpinan yang diajukan harus 10 orang
BACA JUGA: Kejagung Baru Cekal Mantan Dirut Merpati
Sementara putusan MK yang mensahkan masa jabatan Busyro Muqoddas selama 4 tahun tak berlaku surutDPR juga mempersoalkan sistem ranking, yang menurut mereka tak dikenal dalam UU KPK(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Ditantang Gelar Perkara Surat Palsu MK
Redaktur : Tim Redaksi