BKPM Yakin Target Investasi Rp 594,8 Triliun Tercapai

Kamis, 08 Desember 2016 – 11:28 WIB
Thomas Lembong. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menerbitkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2016 tentang pedoman dan tata cara izin prinsip penanaman modal.

Mantan menteri perdagangan itu menyampaikan, sejak peraturan tersebut diberlakukan, ada satu perusahaan peserta amnesti pajak yang memanfaatkan layanan izin investasi tiga jam.

BACA JUGA: Tax Amnesty Dinilai Berhasil, Pasar Keuangan Bergairah

Pelaku usaha itu bergerak di bidang industri kemasan dengan nilai investasi Rp 131 miliar serta menyerap 317 tenaga kerja.

’’Karena itu, kami berharap peserta amnesti pajak yang memanfaatkan layanan izin investasi tiga jam semakin banyak. Menurut data, hingga 6 Desember 2016, layanan izin investasi tiga jam telah dimanfaatkan 231 perusahaan dengan total rencana nilai investasi Rp 687,7 triliun. Tujuannya, menyerap 146.170 tenaga kerja,” jelasnya di Jakarta kemarin (7/12).

BACA JUGA: AirNav Indonesia Luncurkan CRM Portal

Menurut Tom, regulasi yang diterbitkan mengatur layanan percepatan penerbitan izin investasi perusahaan dalam rangka amnesti pajak, baik proyek baru maupun perluasan.

Dia melanjutkan, regulasi tersebut juga mengatur layanan percepatan penerbitan izin investasi proyek baru dan perluasan kepada orang pribadi yang memiliki usaha perseorangan penanaman modal dalam negeri.

BACA JUGA: Tahun Depan, BI Diprediksi Naikkan Suku Bunga Acuan

Izin investasi dapat diajukan ke pelayanan terpadu satu pintu di BKPM, Badan Penanaman Modal, PTSP di tingkat provinsi serta kabupaten/kota, PTSP Kawasan Perdagangan Bebas, serta pelabuhan bebas atau PTSP Kawasan Ekonomi Khusus.

”Syaratnya adalah melampirkan rekaman surat keterangan pengampunan pajak yang diterbitkan menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama menteri keuangan,” jelasnya.

Dana yang digunakan untuk investasi adalah yang ditampung di bank persepsi. Investasi tersingkat tiga tahun, terhitung sejak dialihkannya dana ke wilayah Indonesia.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty, pasal 12 menyebutkan bahwa wajib pajak yang menginvestasikan harta harus mengalihkannya melalui bank persepsi yang ditunjuk pemerintah.

Investasi itu dapat berbentuk investasi sektor riil yang didasarkan pada prioritas yang ditentukan pemerintah dan/atau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, berdasar data BKPM, realisasi investasi Januari–September 2016 meningkat 13,4 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2015, yaitu Rp 453,4 triliun.

Realisasi investasi dalam kurun waktu tersebut juga menyerap 960.041 tenaga kerja.

Tom pun optimistis target realisasi investasi Rp 594,8 triliun pada 2016 dapat tercapai. (ken/c18/sof/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mandiri Kucurkan Rp 7,84 Triliun untuk Sektor Maritim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler